KPK Dalami Peran Pihak Swasta Dalam Pengadaan Heli AW 101

KPK terus mendalami peran para direksi PT Diratama Jaya Mandiri untuk mengusut kasus pengadaan helikopter AW 101 milik TNI Angkatan Udara.

oleh Aribowo Suprayogi diperbarui 30 Mei 2017, 10:13 WIB
Diterbitkan 30 Mei 2017, 10:13 WIB

Liputan6.com, Jakarta Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami peran para direksi PT Diratama Jaya Mandiri untuk mengusut kasus pengadaan helikopter AW 101 milik TNI Angkatan Udara. Kasus ini diduga merugikan negara hingga Rp 220 miliar.

Terkait pemblokiran rekening milik PT Diratama Jaya Mandiri, juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan itu kewenangan dari Puspom TNI. Sebab, Puspom TNI lah yang terlebih dahulu meningkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan.

Febri juga menuturkan, dalam kasus ini, KPK hanya dapat membidik pihak swasta atau sipil saja. Jika ada pihak yang berasal dari latar belakang militer, itu akan diusut oleh POM TNI.

Selengkapnya di

KPK Usut Pihak Swasta soal Pengadaan Heli AW 101

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya