Liputan6.com, Jakarta Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami peran para direksi PT Diratama Jaya Mandiri untuk mengusut kasus pengadaan helikopter AW 101 milik TNI Angkatan Udara. Kasus ini diduga merugikan negara hingga Rp 220 miliar.
Terkait pemblokiran rekening milik PT Diratama Jaya Mandiri, juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan itu kewenangan dari Puspom TNI. Sebab, Puspom TNI lah yang terlebih dahulu meningkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan.
Febri juga menuturkan, dalam kasus ini, KPK hanya dapat membidik pihak swasta atau sipil saja. Jika ada pihak yang berasal dari latar belakang militer, itu akan diusut oleh POM TNI.
Advertisement
Selengkapnya di