Periksa Artalyta Suryani, KPK Bidik Tersangka Lain di Kasus BLBI?

KPK telah memeriksa pengusaha Artalyta Suryani sebagai saksi atas kasus penerbitan SKL BLBI.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 31 Mei 2017, 18:59 WIB
Diterbitkan 31 Mei 2017, 18:59 WIB
Artalita Suryani di ruang tahanannya yang mewah saat di temui tim Pemberantas Mafia Hukum Ayin sedang melakukan perawatan tubuh.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa pengusaha Artalyta Suryani sebagai saksi, di kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI).

Perempuan yang akrab disapa Ayin ini diperiksa untuk mantan Kepala Badan Pemulihan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Tumenggung (SAT).

"Ayin diperiksa untuk tersangka SAT, pembuktian penyidikan untuk SAT, dan untuk menambah bukti untuk SAT," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (31/5/2017).

Menurut dia, pendalaman kasus SKL BLBI dari keterangan Ayin dilakukan untuk menjerat pihak lain. Salah satunya adalah Sjamsul Nursalim yang merupakan pemilik BDNI. Ini sesuai dengan salah satu pasal yang disangkakan kepada SAT, yakni Pasal 55 KUHP.

"Ada pihak lain terlibat itu tergantung kecukupan bukti yang didapat penyidik, kami pakai Pasal 55 berarti diduga korupsi dilakukan lebih dari satu pihak," kata Febri.

Ayin merupakan istri almarhum Surya Dharma, salah satu bos PT Gajah Tunggal Tbk yang sempat dikendalikan oleh Sjamsul Nursalim. Sjamsul pun sempat meminta Surya Dharma dan Ayin untuk mengurus tambak Dipasena atau PT Dipasena Citra Darmaja.

Dipasena merupakan tambak udang terbesar di Asia Tenggara ketika itu. Dipasena juga milik Sjamsul Nursalim. Bahkan piutang Sjamsul dari BLBI itu dilimpahkan kepada para petani tambak Dipasena.

"Kita bicara tentang piutang atau kewajiban pihak lain yang nilainya diklaim Rp 4,8 triliun, ternyata dilakukan pengecekan bukti awal ada Rp 3,7 triliun yang belum dipenuhi tapi SKL sudah terbit," papar Febri.

Pada kasus ini, KPK baru menetapkan mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Tumenggung sebagai tersangka penerbitan SKL BLBI kepada BDNI milik Sjamsul Nursalim. Penerbitan SKL itu diduga merugikan negara hingga Rp 3,7 triliun.

Sjamsul Nursalim sendiri diminta oleh pihak KPK untuk kembali ke Tanah Air untuk memudahkan penyidikan. Sjamsul diketahui tengah berada di Singapura. Dia sempat dipanggil oleh penyidik KPK, namun tak hadir.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya