Liputan6.com, Jakarta - Lakon korupsi tidak hanya didominasi laki-laki. Kaum hawa pun ikut tersandung kasus serupa. Fakta itu bisa dilihat dari vonis yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Pada kasus lainnya, di luar kasus korupsi yakni kasus perbankan dan pencucian uang, juga lakonnya perempuan.
Advertisement
Dari deretan nama-nama yang tersandung kasus tersebut, umumnya mereka hidup berkecukupan bahkan melimpah. Tidak jarang, bergaya hidup mewah alias glamor.
Advertisement
Karena terbiasa dengan kehidupan yang serba wah itulah, beberapa di antaranya meski berada di dalam tahanan pun tetap mengadopsi gaya glamornya. Satu nama yang mungkin tidak akan dilupakan publika adalah Artalyta Suryani.
Berikut rangkuman Liputan6.com terhadap 7 wanita glamor yang masuk Bui:
1. Artalyta Suryani
Nama Artalyta Suryani, mendadak menghentak publik pada 2008. Bagaimana tidak? Publik dibuat tercengang melihat aksi perempuan kelahiran Lampung ini.
Artalyta Suryani yang kerap disapa Ayin merupakan terpidana kasus penyuapan terhadap jaksa Urip Tri Gunawan (UTG) sebesar 660 ribu dolar AS atau senilai Rp 6 miliar. Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) menvonis Ayin lima tahun penjara dan denda Rp 250 juta, pada Selasa, 29 Juli 2008.
Ayin terbukti bersalah karena menyuap jaksa UTG agar obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Sjamsul Nursalim terbebas dari kewajiban mengembalikan uang negara. Sjamsul Nursalim adalah pemilik Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI).
Vonis yang dibacakan hakim ketua M Chaniago itu sesuai dengan tuntutan jaksa. Ayin pun mendekam Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri, Jakarta. Namun karena kedapatan menelepon jaksa UTG guna merekayasa kebebasannya, ia pun dipindahkan ke Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.Â
Lagi-lagi, Ayin membuat heboh. Pangkalnya adalah sel mewahnya. Fasilitas mewah Ayin itu terungkap saat Satgas Pemberantasan Mafia Hukum sidak sel-sel di Rutan Pondok Bambu pada 10 Januari 2010.
Sel Ayin tidak terlihat seperi sel tahanan lainnya. Berbagai fasilitas tersedia dalam sel Ayin, seperti, televisi, sofa lengkap dengan mejanya, dan pendingin ruangan.
Meski berada di penjara, Ayin pun tetap royal. Dana perbaikan penjara, pembangunan gazebo dan ruang tamu tahanan mengalir dari kas pribadinya.
Terbongkar pula kegemaran Artalyta Suryani menawarkan liburan mewah di pulau pribadinya di Lampung, kepada para petinggi. Belum lagi kegemaran wanita itu mengenakan busana dan barang mahal khas sosialita.
Ayin bahkan, kerap mendatangkan sendiri penata riasnya ke penjara. Akibat ulahnya itu, Ayin dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Wanita Tangerang. Ayin bebas bersyarat pada 28 Januari 2011.
2. Inong Malinda Dee
Nama Inong Malinda Dee alias Malinda Dee binti Siswowiratmo mencuat karena kasus pembobolan 37 rekening nasabah Citibank dengan total mencapai nilai Rp 16 miliar.
Malinda Dee dijatuhi hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp 10 miliar, subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu 7 Maret 2012.
Selain heboh karena kasusnya, Malinda juga bikin heboh karena gaya hidupnya. Mantan Citigold Executive atau Relation Manager Citibank Landmark Jakarta itu diketahui menggunakan silikon di dada dan bokongnya.
Karena gaya hidupnya itu, Malinda Dee sempat dirawat di Rumah Sakit Santosa, Bandung, Jawa Barat. Sosialita dengan gaya rambut poninya tersebut mendapat perawatan khusus karena implan di payudara dan bokong meleleh.
Pada sidang Selasa, 15 November 2011, terungkap bagaimana mewahnya gaya hidup Malinda Dee. Adik Ipar Malinda Dee, Ismail bin Janim, mengaku kehidupan pasangan suami istri (Pasutri) Inong Malinda Dee dan Andhika Gumilang yang nikah siri itu, begitu glamor.
Gaya hidup glamour itu terlihat dari banyaknya mobil mewah seperti Ferrari, apartemen serta rumah milik Melinda. Kendati demikian, Ismail mengaku tidak tahu pendapatan kakak iparnya tersebut.
3. Nunun Nurbaetie Daradjatun
Sosialita lainnya adalah Nunun Nurbaetie Daradjatun. Ia merupakan istri dari mantan Wakapolri Adang Daradjatun.
Pengadilan Tipikor memvonis Nunun hukuman penjara 2 tahun enam bulan dan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yakni empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider empat bulan.
Nunun divonis karena terbukti bersalah memberikan janji atau hadiah berupa travel cek sebesar Rp 20,8 miliar kepada anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004 terkait pemilihan Miranda S Goeltom. Nunun sempat buron selama hampir 2 tahun.
Pergaulan Nunun dikenal luas. Karena itu ia selalu berpenampilan mewah. Saat suaminya Adang Daradjatun mencalon diri sebagi Gubernur DKI Jakarta pada 2009, Nunun diketahui pernah menggelar pesta besar dengan mengundang para sosialita.
Acara yang berlangsung privat dan terbatas itu, memperlihatkan bagaimana kehidupan glamornya Nunun Nurbaetie. Disebutkan, Nunun memperlihatkan kepada koleganya barang-barang perabotan rumah tangga mewah.
Satu yang tidak pernah lepas dari genggamannya adalah kipas tangan. Benda itu selalu dibawanya ke mana ia pergi. Bahkan, saat berada dalam ruangan yang sudah berpenyejuk.
Nunun juga kerap mengenakan kerudung yang menutup rapat bagian rambutnya. Dia juga tak lupa mengenakan kacamata hitam.
Nunun bebas bersyarat pada Sabtu 14 Juni 2014. Nunun bebas lantaran adanya kebijakan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 yang mengatur tentang pengetatan pemberian remisi dan pembebasan bersyarat. Ini membuat Nunun menjalani penuh masa hukumannya selama 2 tahun 6 bulan.
Advertisement
4. Miranda Goeltom
Di dunia perbankan, siapa yang tidak mengenal Miranda Swaray Goeltam. Wanita nyentrik dikenal tangguh di dunia perbankan.
Miranda divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Tipikor atas kasus suap cek pelawat anggota DPR periode 1999-2004 untuk memuluskan jalannya melaju sebagai Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia.
Miranda dinilai melanggar Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Miranda dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan penjara.
Miranda S Goeltom kerap mewarnai rambutnya yang pendek itu. Pakaian, tas, dan rambutnya selalu menjadi ciri khas dari seorang Miranda Goelton. Setidaknya, Miranda Goeltom memiliki ciri khas tersendiri untuk dalam menata penampilannya.
Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Swarai Goeltom, bebas pada 2 Juni 2015. Miranda bebas murni setelah menjalani tiga tahun masa hukumannya di Lapas Tangerang, Banten.
5. Hartati Murdaya
Di dunia bisnis tanah air, Hartati Murdaya Poo, bukan lah nama asing. Wanita yang memiliki nama asli Tjee Lie Ing ini, bersama sang suami mendirikan Grup Berca. Usaha bisnisnya berkembang hingga membuatnya mendirikan PT Central Cipta Murdaya.
Dalam dunia bisnis, jalan Hartati Murdaya terbilang mulus. Namun, ia tersangkut kasus suap, pengurusan sertifikat Hak Guna Usaha dan Izin Usaha Perkebunan lahan kelapa sawit di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, Siti Hartati Murdaya.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta akhirnya menjatuhkan hukuman penjara 2 tahun 8 bulan pada 4 Februari 2013. Hartati juga diwajibkan membayar denda Rp 150 juta.
Saat tersangkut kasus hukum, Hartati aktif di Partai Demokrat. Ia didapuk sebagai anggota dewan pertimbangan Partai Demokrat. Namun, ia mundur saat terkena kasus suap.
Sebagai pengusaha, Hartati memang hidup dalam kemewahan. Tak jarang penampilannya pun terlihat wah.
Hartati Mudaya bebas bersyarat pada 1 September 2014. Kementerian Hukum dan HAM yang saat itu dipimpin Amir Syamsuddin beralasan pembebasan bersyarat ini diberikan karena Hartati sudah menjalani 2/3 dari masa hukumannya yang ditetapkan oleh pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) 4 Februari 2013.
6. Angelina Sondakh
Publik mengenal Angelina Sondakh pada 2001. Kala itu ia adalah Putri Indonesia. Namun, publik terkaget-kaget ketika ia tersangkut kasus korupsi permainan anggaran di Kemenpora dan Kemendiknas.
Di pengadilan tingkat pertama alias PN Tipikor, Angelina Sondakh yang akrab disapa Angie itu, divonis 4 tahun 6 bulan penjara. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menilai Angie terbukti bersalah dan melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara di tingkat banding, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat putusan Pengadilan Tipikor. Proses hukum berlanjut hingga Mahkamah Agung (MA).
Pada proses banding itu, MA memperberat hukuman Angie menjadi 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 8 bulan kurungan.
Kehidupan Angie sebagai mantan Putri Indonesia juga terbilang glamor. Salah ciri khas yang dapat dilihat adalah ketika menjalani persidangan. Kala itu, mantan istri almarhum Adjie Massaid itu tidak pernah lepas dari kacamatanya yang berbingkai hitam.
Padahal dalam kesehariannya, terutama kala beraktivitas sebagai anggota dewan, tidak pernah mengenakan kacamata. Angie masih menjalani sisa hukumannya di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
7. Ratu Atut Chosiyah
Ratu Atut Chosiyah adalah penguasa Banten. Ia mulai menjabat sebagai Gubernur Banten pada 20 Oktober 2005 dan berakhir pada 2014.
Pada tahun itulah, Atut tersangkut kasus suap sengketa Pilkada Lebak Baten 2014. Pengadilan Tipikor menvonis Atut pidana penjara 4 tahun. Majelis juga menjatuhkan denda Rp 200 juta subsider pidana kurungan 5 bulan, pada 2 September 2014.
Saat masih menjalani hukumannya, Atut dijerat kasus baru, yakni kasus korupsi Alkes Banten. Pada kasus itu, Atut dan adiknya Wawan diduga melakukan korupsi dalam kurun waktu Februari 2006 hingga Agustus 2013 dalam suap alkes.
Begitu berkuasanya keluarga Atut di Banten. Hampir semua proyek dikuasai keluarga Banten. Bahkan, beberapa pejabat pemerintahan, baik di tingkat provinsi, kabupaten dan kota, diisi keluarga atau kerabat Ratu Atut.
Jika menilik penampilannya, ia memang terkesan biasa. Apalagi jika melihat ketika Ratu Atut mengenakan baju dinas gubernur.
Namun wajahnya yang kerap kinclong dalam setiap penampilan, memperlihatkan jika Ratu Atut selalu mempersiapkan diri semaksimal mungkin kala di hadapan publik.
Advertisement