KPK Periksa Kuasa Hukum Miryam Haryani terkait Korupsi e-KTP

Pengacara Miryam S Haryani itu akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas Andi Agustinus alias Andi Narogong.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 02 Jun 2017, 10:23 WIB
Diterbitkan 02 Jun 2017, 10:23 WIB
Ilustrasi KPK
Ilustrasi KPK (AFP Photo)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Aga Khan dalam kasus suap pengadaan kartu tanda penduduk elektronik, atau e-KTP. Pengacara Miryam S Haryani itu akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas Andi Agustinus alias Andi Narogong.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AA (Andi Agustinus) dalam tindak pidana korupsi pengadaan KTP Nasional," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (2/6/2017).

Selain akan memeriksa Aga Khan, penyidik juga akan meminta keterangan kepada Notaris Amelia Kasih, Mantan Kepala Pusat Data dan Informasi Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (Pusdatin BPN RI) M Rukyat Nur, Direktur Utama CV Versatile Silicon Technology Eko Fajar Nurprasetyo, dan Staff Akademik Universitas Indonesia Bob Hardian.

"Semuanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AA," kata Febri.

Sedangkan dalam kasus pemberian keterangan palsu dalam sidang perkara korupsi e-KTP yang menjerat Miryam S Haryani, penyidik KPK kembali memanggil pengacara muda Anton Taufik.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MSH (Miryam S Haryani)," ucap Febri.

Anton Taufik berkali-kali dimintai keterangan sebagai saksi oleh penyidik KPK lantaran diduga mengetahui penyebab Miryam mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat proses penyidikan dalam sidang e-KTP.

Anton diduga sempat menemui Miryam di kantor kuasa hukum Elza Syarief sebelum politikus Partai Hanura tersebut menjalani persidangan. Pada saat itu, Anton diduga sudah memberikan salinan BAP Miryam yang sudah dicoret-coret.

Dalam perkara korupsi e-KTP, mantan Pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto sudah didakwa melakukan korupsi dan merugikan negaa hingga Rp 2,3 triliun. Irman dan Sugiharto disebut melakukan korupsi e-KTP secara bersama-sama, salah satu yang disebut ikut bersama adalah Andi Narogong.

Andi yang diduga sebagai pemeran utama bancakan proyek senilai Rp 5,9 triliun ini sudah dijadikan tersangka oleh lembaga antirasuah. Saat hadir sebagai saksi dalam sidang e-KTP, Andi sudah membeberkan keterlibatannya dala proyek tersebut.

Sedangkan Miryam S Haryani ditetapkan sebagai tersangka lantaran memberi keterangan palsu saat dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Irman dan Sugiharto.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya