KPK Temukan Pengancam Miryam Haryani di Kasus E-KTP

KPK telah menemukan titik terang dalam kasus pemberian keterangan palsu pada sidang e-KTP yang menjerat anggota Komisi II DPR Miryam Haryani

oleh Fachrur Rozie diperbarui 02 Jun 2017, 11:22 WIB
Diterbitkan 02 Jun 2017, 11:22 WIB
KPK Periksa Miryam sebagai Tersangka-JAkarta- Helmi Afandi-20170512
Tersangka kasus dugaan pemberian keterangan palsu dalam persidangan kasus korupsi e-KTP Miryam S Haryani usai diperiksa KPK, Jakarta, Jumat (12/5). (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menemukan titik terang dalam kasus pemberian keterangan palsu, pada sidang e-KTP yang menjerat anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani. KPK sudah menemukan pihak yang harus bertanggungjawab atas kasus ini.

"Dalam proses pengembangan perkara kasus tersebut, sudah ditemukan pihak yang diduga memengaruhi saksi di kasus e-KTP," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (2/6/2017).

Namun, Febri belum mau menjelaskan lebih jauh terkait siapa yang diduga sebagai dalang di balik pemberian keterangan palsu Miryam. Febri berjanji akan mengumumkannya.

"Jumat siang ini kami akan menyampaikan perkembangan penanganan kasus indikasi keterangan tidak benar di pengadilan, dalam sidang kasus e-KTP," kata Febri.

Miryam S Haryani dijerat sebagai tersangka pemberi keterangan palsu dalam sidang perkara korupsi e-KTP. Miryam tak mau mengakui Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya saat proses penyidikan.

Miryam mengaku mendapatkan ancaman dari tiga orang penyidik KPK, salah satunya Novel Baswedan. Namun, penyidik senior KPK tersebut, di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, mengungkap enam orang yang diduga mengancam politikus Partai Hanura tersebut. Keenam orang itu merupakan anggota Komisi III DPR.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya