Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menemukan titik terang dalam kasus pemberian keterangan palsu, pada sidang e-KTP yang menjerat anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani. KPK sudah menemukan pihak yang harus bertanggungjawab atas kasus ini.
"Dalam proses pengembangan perkara kasus tersebut, sudah ditemukan pihak yang diduga memengaruhi saksi di kasus e-KTP," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (2/6/2017).
Namun, Febri belum mau menjelaskan lebih jauh terkait siapa yang diduga sebagai dalang di balik pemberian keterangan palsu Miryam. Febri berjanji akan mengumumkannya.
Advertisement
"Jumat siang ini kami akan menyampaikan perkembangan penanganan kasus indikasi keterangan tidak benar di pengadilan, dalam sidang kasus e-KTP," kata Febri.
Miryam S Haryani dijerat sebagai tersangka pemberi keterangan palsu dalam sidang perkara korupsi e-KTP. Miryam tak mau mengakui Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya saat proses penyidikan.
Miryam mengaku mendapatkan ancaman dari tiga orang penyidik KPK, salah satunya Novel Baswedan. Namun, penyidik senior KPK tersebut, di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, mengungkap enam orang yang diduga mengancam politikus Partai Hanura tersebut. Keenam orang itu merupakan anggota Komisi III DPR.