Tindak Tegas Persekusi

Kasus persekusi atau pemburuan sewenang-wenang terhadap seseorang atau sejumlah warga disikapi tegas oleh Polri.

oleh Galuh Garmabrata diperbarui 03 Jun 2017, 17:24 WIB
Diterbitkan 03 Jun 2017, 17:24 WIB

Liputan6.com, Solok Maraknya kasus persekusi atau pemburuan sewenang-wenang terhadap seseorang atau sejumlah warga disikapi tegas oleh Polri. Buntut dari kasus yang menimpa Dokter Fiera Lovita di Solok, Sumatera Barat Kapolri mencopot Kapolres Solok Kota, AKBP Susmelawati Rosya dari jabatannya.

Seperti ditayangkan Fokus Sore Indosiar, Minggu (3/6/2017), kasus perburuan orang dengan sewenang-wenang disertai intimidasi dan kekerasan atau persekusi oleh sekelompok oknum ormas keagamaan yang menimpa remaja 15 tahun berinisial MAA ditangani serius oleh Polda Metro Jaya.

Dua orang ditetapkan sebagai tersangka yakni AM dan M karena terbukti melakukan penganiayaan terhadap korban. Atas perbuatannya, para tersangka akan dikenakan Pasal 80 Juncto Pasal 76c tentang kekerasan terhadap anak atau pengeroyokan. Akibat tindakan ini, MAA dan keluarganya terpaksa dipindahkan ke rumah aman Kemensos.

Berbeda dengan MAA Polres Solok Kota, Sumatera Barat lambat menangani kasus yang menimpa seorang dokter yang bekerja di RSUD Solok, Fiera Lovita.

Sejak mengunggah tulisan ke akun media sosialnya pada 19 Mei, Fiera berkali-kali didatangi sekelompok orang ke rumah dan tempatnya bekerja. Bukan hanya intimidasi, Fiera mengaku terus mendapatkan ancaman meski telah meminta maaf. Akibatnya ia terpaksa ke Jakarta pada 29 Mei lalu untuk menenangkan diri.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya