Sudinsos: Dilihat Orang, Wanita Tanpa Busana di Apotek Menangis

Sudinsos Jakarta Barat mengungkapkan tim kota tua menindaklanjuti laporan adanya wanita telanjang yang belanja di apotek Tamansari, Jakbar.

oleh Muhammad Ali diperbarui 05 Jun 2017, 22:42 WIB
Diterbitkan 05 Jun 2017, 22:42 WIB
Lokasari Tamansari
Apotek tempat wanita bugil berbelanja dan membuat heboh kawasan Mangga Besar, Tamansari, Jakarta Barat (Liputan6.com/Ditto)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Seksi Rehabilitasi Sosial Suku Dinas Sosial Jakarta Barat Sutawijaya mengungkapkan, tim Kota Tua menindaklanjuti laporan adanya wanita bertato yang nekat berbelanja hanya mengenakan celana dalam atau nyaris bugil di Tamansari, Jakarta Barat. Kejadian tersebut diakui benar adanya.

"Setelah kami ke lokasi (TKP) dan mendapat informasi dari pegawai apotek serta juru parkir, memang benar wanita itu turun dari taksi dan masuk ke apotek tanpa busana," ujar Sutawijaya di Jakarta, Senin (5/6/2017).

Dia menuturkan, wanita bugil tersebut sempat menjadi pusat perhatian warga. Mendapat perlakukan tersebut, sang wanita pun menangis.

"Wanita itu juga sempat menangis karena dilihatin banyak orang," ujar dia.

Sementara Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Roycke Harry Langie mengatakan, pihaknya masih terus mencari identitas dan keberadaan wanita yang sempat membuat heboh kawasan Tamansari, Jumat, 2 Mei 2017, sekitar pukul 23.00 WIB.

Royke meminta masyarakat yang mengetahui informasi keberadaan wanita tersebut untuk melapor ke kepolisian.

Namun, saat disinggung apakah wanita itu bakal terjerat pasal pornoaksi, Royke mengatakan pihaknya masih perlu memeriksa hal itu.

"Bisa juga kan orang itu pengaruh jiwa. Kita kan harus lihat juga dari soal itu," kata Royke.

Bila dalam temuan penyelidikan nanti, berdasarkan hasil rekam medis, wanita bugil itu mengidap masalah kejiwaan, maka tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.

"Nanti kita lihat. Kalau ada pengaruh jiwa, kan tidak mungkin kena. Karena secara undang-undang orang yang bermasalah kejiwaannya tidak bisa dihukum, Pasal 44 (KUHP)," Royke menjelaskan.

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya