KPU Harap Penambahan Komisioner Dilakukan Pertengahan 2019

KPU memerlukan kepastian aturan yang detail mengatur soal penambahan komisioner tersebut.

oleh Rezki Apriliya Iskandar diperbarui 07 Jun 2017, 08:25 WIB
Diterbitkan 07 Jun 2017, 08:25 WIB
KPU Lakukan Uji Publik Rancangan Peraturan Pilgub, Pilbup, dan Pilwali
Komisioner KPU (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Arief Budiman menyambut positif keputusan Pansus RUU Pemilu soal penambahan komisioner KPU RI dari 7 orang menjadi 11 orang. Arief bahkan mengatakan, KPU siap melaksanakan apapun hasil final revisi undang-undangnya.

"KPU tentu tidak berada di posisi untuk menolak ya. KPU siap melaksanakan," ujar Arief saat ditemui di Ruang Rapat Komisi Dua, Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa 6 Juni 2017.

Namun demikian, ujar Arief, KPU tetap memerlukan kepastian aturan yang detail mengatur soal penambahan komisioner tersebut. Agar dari sisi internal, KPU bisa menyiapkan diri.

"Hanya kami perlu kepastian, empat itu akan diproses seperti apa, waktunya kapan sehingga kami di internal juga bisa mempersiapkan diri karena sekretariat jenderal kan perlu juga mengatur keuangan, mengatur pembagian kerja dan segala macam. Termasuk mekanisme rapat," kata Arief.

Selain itu, kata Arief dari sisi teknis saat anggota KPU berjumlah 7 sudah ditetapkan jumlah kuorum sebanyak 5 orang.

"Nanti dengan jumlah 11 orang nanti kuorumnya mau dibikin berapa. Undang-undang kan nanti pasti akan menyebutkan itu," lanjutnya.

Arief pun menyarankan agar penambahan 4 orang komisioner tersebut dilakukan di tengah periode kepengurusan KPU RI 2017-2022 atau saat nanti sudah berjalan selama 2,5 tahun tepatnya pada pertengahan 2019. Alasannya, agar regenerasi kepemimpinan KPU berjalan lebih mudah.

"Periode kita kan 5 tahunan. Kalau misalnya dimasukkan 2,5 tahun setelah periode kita berjalan, maka 5 tahun yang akan datang itu yang diganti hanya yang 7. Yang 4 jalan terus 2,5 tahun kemudian. Baru 2,5 tahun kemudian yang 4 ganti, yang 7 direkrut ganti. Begitu seterusnya," sambungnya.

Jika terjadi kesinambungan, kata Arief, maka dari sisi pengetahuan, berbagi pengalaman dan transfer informasi dapat dilakukan dengan mudah.

"Ini kesempatan juga untuk menata model organisasi KPU regenerasinya seperti apa," lanjutnya lagi.

Menurut Arief dengan bertambahnya komisioner maka dapat menambah energi untuk KPU.

"Tapi dari sisi manajerial tentu kita harus mengatur lebih cepat karena kuorum untuk pengambilan keputusan, kita nggak tau akan ditentukan berapa. Tentu lebih membutuhkan kerja keras, kerjasama di antara banyak orang," pungkas Arief.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya