Liputan6.com, Jakarta - Panitia khusus (Pansus) RUU Pemilu menyepakati rencana penambahan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan komisioner Bawaslu di tingkat pusat. Kesepakatan ini berlangsung saat rapat pansus yang dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Penambahan komisioner KPU menjadi 11 dan komisioner Bawaslu menjadi 9.
"Disepakati di pansus, ada penambahan komisioner KPU dari 7 menjadi 11 dan Bawaslu dari 5 menjadi 9. Penambahan ini dengan pertimbangan karena pemilu 2019 dan seterusnya jauh lebih sulit karena juga ada Pilpres dan Pileg yang dilakukan serentak," ujar Wakil Ketua Pansus RUU Pemilu, Ahmad Riza Patria, di Ruang Rapat Pansus B DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin, 5 Juni 2017.
Baca Juga
Pansus menilai penyelenggaraan Pemilu ke depannya lebih kompleks sehingga perlu ada penambahan komisioner di KPU dan Bawaslu untuk menanganinya secara lebih serius.
Advertisement
"Pengalaman pemilu sebelumnya banyak sekali praktik dan kasus apakah di internal atau antar caleg, pilpres, perlu penanganan yang lebih serius. Perlu adanya kehadiran dan perhatian dari KPU dan Bawaslu khususnya komisioner," sambung Riza.
Selain itu, Pansus juga memutuskan untuk menambah eselon 1 di KPU dan Bawaslu.
"Kami juga menambah eselon 1, deputi di KPU dan Bawaslu supaya kesekjenan juga lebih kuat. Pertimbangan lainnya juga kita ingin pengambilan keputusan di KPU dan Bawaslu bisa dilaksanaan lebih cepat," pungkas Riza.