Liputan6.com, Tangerang - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Banten melakukan sidak di sejumlah pasar modern dan swalayan. Hasilnya, petugas menemukan produk tak layak dikonsumsi. Bahkan ada sejumlah produk ilegal yang bebas diperjualbelikan.
Seperti di sebuah swalayan, petugas menemukan produk mi asal China yang diduga ilegal. Produk tersebut tidak terdaftar pada BPOM.
Baca Juga
"Ya, dari hasil pemeriksaan kami menemukan produk yang diduga ilegal tidak terdaftar di BPOM, yakni jenis mi China Miesoa Instan," ujar Staf Seksi Pemeriksaan dan Sertifikasi Serta Layanan Informasi Konsumen BPOMÂ Provinsi Banten, Fikri Nazaruddin usai sidak pangan, Tangerang, Rabu (7/6/2017).
Advertisement
Tak hanya itu, ada juga penemuan beberapa kemasan minyak goreng yang tidak sesuai persyaratan. Sehingga semua barang yang ditemukan itu tidak layak untuk dijual.
Fikri menjelaskan, untuk di swalayan, pihaknya memang fokus pada pemeriksaan pangan impor dan olahan yang marak beredar. Manajemen swalayan diminta untuk tidak memajang kedua jenis bahan makanan itu agar tidak dibeli konsumen.
Tak hanya di swalayan saja, sidak juga dilakukan di pasar modern yang tak jauh dari lokasi swalayan. Petugas mengecek bahan makanan basah secara acak, total ada 27 jenis pangan yang dicek.
"Dari 27 jenis itu, tujuh di antaranya mengandung bahan berbahaya. Seperti boraks, formalin, dan pewarna tekstil," tutur Fikri.
Ketujuh jenis makanan tersebut di antaranya tahu kuning, tahu putih dan kwetiaw yang mengandung formalin. Jajanan risol mengandung boraks dan tahu oranye dan kue mangkok mengandung pewarna tekstil.
Atas temuan BPOMÂ ini, Fikri menganjurkan kepada konsumen untuk tetap berhati-hati dalam membeli bahan makanan. "Baik di pasar atau swalayan, tidak ada jaminan keamanan. Tetap harus hati-hati," ujar Fikri.
Â