Pengacara: Tak Masalah Jaksa Tarik Banding Kasus Ahok

Ahok divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara terkait kasus dugaan penistaan agama.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 08 Jun 2017, 13:06 WIB
Diterbitkan 08 Jun 2017, 13:06 WIB
20170509-Sidang Vonis Ahok-Pool
Terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjalani sidang pembacaan putusan kasus dugaan penodaan agama di Kementerin Pertanian (Kementan), Jakarta, Selasa (9/5). (Liputan6.com/Kurniawan Mas'ud/pool)

Liputan6.com, Jakarta - Pengacara Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, I Wayan Sudirta mengatakan, pihaknya tidak mempersoalkan keputusan jaksa penuntut umum (JPU) yang menarik banding kasus dugaan penistaan agama kliennya.

"Tidak jadi permasalahan bagi kami apakah akan ada banding atau tidak," ujar Wayan saat dihubungi, Kamis (8/6/2017).

Menurut Wayan, yang menjadi terus dipikirkan dirinya saat ini adalah bagaimana Ahok yang tidak bersalah harus menerima hukuman demi kepentingan bangsa.

"Bagaimana Pak Ahok ikhlas menerima," kata dia.

Ahok divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara terkait kasus dugaan penistaan agama. Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa yang minta Ahok divonis 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya