Kak Ema Penuhi Pemeriksaan untuk Rizieq Shihab

Kasus pornografi berupa chat seks yang diduga melibatkan pemimpin FPI Rizieq Shihab dan Firza Husein mencuat sejak akhir Januari 2017.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 13 Jun 2017, 11:08 WIB
Diterbitkan 13 Jun 2017, 11:08 WIB
Fatimah Husein Assegaff atau Kak Ema memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya
Fatimah Husein Assegaff atau Kak Ema memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya (Liputan6.com/ Nafiysul Qodar)

Liputan6.com, Jakarta - Fatimah Husein Assegaff memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Wanita yang akrab disapa Kak Ema itu memenuhi undangan pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan pornografi untuk tersangka Rizieq Shihab.

Pantauan Liputan6.com di lokasi, Kak Ema yang mengenakan gamis warna biru dengan kerudung putih tulang motif bunga datang dengan didampingi seorang pengacara dan seorang laki-laki. Mereka tiba di Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.30 WIB.

Tak ada komentar sedikit pun dari mulut Kak Ema. Dia terus berjalan di belakang pengacaranya. Sesekali ia hanya melempar senyum tipis ke awak media.

"(Agendanya) pemeriksaan saksi untuk HRS (Habib Rizieq Shihab). Sudah ya, sudah terlambat nih. Jadi mau BAP kita," ujar pengacara Kak Ema, Novianto Sumantri, di Mapolda Metro Jaya, Selasa (13/6/2017).

Pemeriksaan Kak Ema sejatinya telah dijadwalkan pada Selasa, 6 Juni 2017, tapi batal lantaran sakit. Pemeriksaan pun dijadwalkan kembali pekan berikutnya atau tepatnya hari ini.

Kasus pornografi berupa chat seks yang diduga melibatkan pemimpin FPI Rizieq Shihab dan Firza Husein ini mencuat sejak akhir Januari 2017. Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan keduanya sebagai tersangka.

Firza dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Sementara Rizieq Shihab dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29, Pasal 6 juncto Pasal 32 dan Pasal 9 juncto Pasal 35 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

 

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya