Manajemen Transjakarta Pelajari Cara Pengangkatan Karyawan Tetap

Manajemen PT Transjakarta tengah mempelajari mengenai mekanisme status pengangkatan karyawan kontrak menjadi karyawan tetap.

oleh Liputan6.com diperbarui 14 Jun 2017, 07:45 WIB
Diterbitkan 14 Jun 2017, 07:45 WIB
Bus Transjakarta Mogok Beroperasi, Penumpang Terlantar
Puluhan Bus Transjakarta mogok kerja mengantarkan penumpang di Halte Harmoni, Jakarta (12/6). Para supir menuntut penghapusan kontrak yang bertahun-tahun serta meminta pengangkatan karyawan tetap. (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Liputan6.com, Jakarta - Manajemen PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) menyatakan, akan terus berupaya mengakomodir seluruh tuntutan karyawan perusahaan itu dengan sebaik-baiknya.

"Kami sudah dengar seluruh harapan karyawan. Aspirasi mereka semua sudah kami terima. Kami akan pertimbangkan," kata Direktur Utama PT Transjakarta Budi Kaliwono di Jakarta, Rabu (14/6/2017).

Saat ini, menurut dia, pihak manajemen PT Transjakarta tengah mempelajari mengenai mekanisme status pengangkatan karyawan kontrak menjadi karyawan tetap.

"Sekarang sedang kami pelajari lagi bagaimana mekanismenya. Kalau ada karyawan yang memang memenuhi syarat, pasti akan kami pertimbangkan kembali statusnya," ujar Budi seperti dikutip dari Antara.

Dia berharap, ke depan tidak ada lagi karyawan PT Transjakarta yang mogok kerja sehingga mengganggu kenyamanan para penumpang.

"Tentunya kami berharap nantinya tidak akan ada lagi permasalahan yang sampai menyebabkan terganggunya kenyamanan dan pelayanan kepada penumpang," tutur Budi.

Pada Senin 12 Juni lalu, karyawan PT Transjakarta mogok kerja dengan tuntutan pengangkatan sebagai karyawan tetap di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta tersebut.

Pihak Transjakarta pun mengakui saat ini tengah memperbaiki administrasi kepegawaian bagi para karyawan yang bekerja sejak Transjakarta mulai didirikan tahun 2004. Sedangkan Transjakarta baru berbadan hukum PT mulai 2015.

"Manajemen kami memiliki kesulitan untuk mengangkat seluruh karyawan menjadi karyawan tetap. Karena pengangkatan karyawan tetap memang harus melalui sejumlah proses terlebih dahulu," ujar Budi Kaliwono.


Tonton Video Menarik Berikut Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya