Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung berencana memeriksa Kasie III Intel Kejati Bengkulu, Parlin Purba yang tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaan terhadap Parlin nantinya akan dilakukan di gedung lembaga Antirasuah itu.
"Insyallah hari Jumat kita periksa di KPK, pemeriksa juga termasuk dua orang lainnya yang ditangkap KPK, ini supaya jelas masalahnya," kata Jaksa Agung Muda Pengawasan, R Widyopramono di kompleks Kejagung, Jakarta, Rabu (18/6/2017).
Yang jelas, kata Widyo, jajaran Jamwas melakukan pemeriksaan soal pelanggaran kode etik jaksa, dan soal tindak pidana korupsi tetap KPK yang menangani.
Widyo mengatakan pemeriksaan terhadap Parlin yang kini berstatus sebagai tersangka di KPK itu nantinya seputar dugaan pelanggaran kode etik.
"Urusan pidananya KPK, urusan kode etiknya tunggu hasil pemeriksaannya," ucap Widyo.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebeluymnya menetapkan tiga tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Bengkulu. Mereka adalah Amin Anwari selaku pejabat pembuat komitmen, Murni Suhardi selaku Direktur PT Mukomuko Putra Selatan Manjudo, dan Parlin Purba selaku Kasi III Intel Kejati Bengkulu.
Advertisement
Dia mengatakan, Amin Anwari dan Murni Suhardi memberi suap kepada Parlin Purba berkaitan dengan pengumpulan data dan bahan keterangan Balai Wilayah Sungai tahun 2015-2016.
"Dari tangan tersangka, penyidik berhasil mengamankan uang sebesar Rp 10 juta," kata Basaria di Gedung KPK Jakarta, 9 Juni 2017. Selaku pemberi suap, Amin Anwari dan Murni Suhardi dijerat Pasal 5 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebagai pihak yang diduga penerima Parlin Purba diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Salah satu dari tiga tersangka itu adalah Kasi III Intel Kejati Bengkulu Parlin Purba. Ruangan Parlin juga langsung disegel dengan garis KPK.
Dalam OTT Bengkulu tersebut, KPK mengamankan sejumlah uang yang hingga kini masih dihitung jumlahnya oleh penyidik KPK. Penangkapan terhadap ketiga orang tersebut diduga berkaitan dengan kewenangan Parlin sebagai pihak Kejaksaan Tinggi.
Tonton Video Menarik Berikut Ini: