Pansus Angket KPK Resmi Buka Posko Pengaduan

Menurut Agun Gunandjar, posko pengaduan ini merupakan bentuk dukungan kepada Pansus Angket KPK dalam penyelesaian tugas-tugasnya.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 19 Jun 2017, 16:03 WIB
Diterbitkan 19 Jun 2017, 16:03 WIB
Pansus Angket KPK Resmi Buka Posko Pengaduan
Pansus Angket KPK Resmi Buka Posko Pengaduan (Liputan6.com/Devira Prastiwi)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Pansus Agun Gunandjar resmi membuka Posko Pengaduan Pansus Angket KPK di Gedung Nusantara III lantai 1. Dalam sambutannya, Agun menjelaskan jika posko ini bukanlah tempat penyelesaian suatu kasus.

"(Posko) tempat menampung berbagai pihak yang berkaitan (dengan) tugas dengan kewenangan KPK, hal-hal yang dirasakan perlu dilaporkan kepada pansus," ujar Agun di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Senin (19/6/2017).

Ia menegaskan, posko pengaduan ini merupakan bentuk dukungan kepada Pansus Hak Angket KPK dalam penyelesaian tugas-tugasnya.

"Posko ini dalam rangka dukungan terhadap pansus angket KPK dalam rangka menyelesaikan tugas penyelidikan, tugas kewenangan KPK dalam rangka koordinasi, supervisi, penyidikan, dan penuntutan," kata dia.

Tak sekadar membuka posko, Agun menjelaskan jika Pansus Angket KPK juga membuka layanan pengaduan melalui online dan surat melalui pos.

"Posko ini sudah dilengkapi secara online, email pansus_kpk@dpr.go.id, juga bisa melakukan pengaduan langsung," tuturnya.

"Penerimaan (aduan) ini akan ditransfer ke lantai 2 ada pimpinan dan anggota. Kami juga melakukan pengaduan melalui pos," jelas Agun.

Sebelumnya, Agun menyebut posko pengaduan masyarakat ini dibuat agar dapat memperbaiki citra KPK.

"Makanya kita buat posko pengaduan yang kita buka. Ini adalah peluang kesempatan untuk menjadikan KPK sebagai institusi penegak hukum yang betul-betul menyeluruh, itu harapan kita semua," kata Agun.

Ia pun mengaku jika Pansus Angket KPK sudah mengumpulkan permasalahan-permasalahan yang sekiranya dialami oleh KPK.

Untuk mempermudah, Pansus Angket KPK akan memanggil Miryam S Haryani, tersangka pemberian keterangan tidak benar terkait kasus e-KTP untuk menindaklanjuti surat yang dia kirim.

"Miryam kan sudah berkirim surat kepada kita, ya akan kita konfirmasi, surat ini benar enggak. Kalau benar, dia bertanggung jawab berarti kan ada orang lain yang berbohong, ini harus clear," jelas Agun.

Saksikan video menarik di bawah ini:

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya