Liputan6.com, Jakarta Presiden Jokowi atau Jokowi menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) menggantikan Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2017 tentang Lima Hari Sekolah. Perpres ini disiapkan sebagai respons atas kritik dan penolakan dari berbagai ormas Islam yang merasa banyak kekurangan dari peraturan menteri.
Selengkapnya:
Advertisement