Menhub: Jangan Berharap Tinggi dengan Jalan Tol Fungsional

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, akan memeriksa beberapa ruas jalan tol yang dioperasikan secara fungsional.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 21 Jun 2017, 10:15 WIB
Diterbitkan 21 Jun 2017, 10:15 WIB
Jakarta Airport Connexion Resmi Beroperasi Hari Ini
Menhub Budi Karya Sumadi memberi sambutan saat peresmian armada Jakarta Airport Connexion di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang (30/5). Saat ini sudah ada 4 operator yang berkomitmen mengoperasikan JA Connexion. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Serangkaian pemeriksaan dan persiapan terus dilakukan pemerintah dalam menghadapi arus mudik Lebaran 2017. Salah satu yang menjadi perhatian adalah beberapa ruas jalan tol fungsional yang dioperasikan selama mudik.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, akan memeriksa beberapa ruas jalan tol yang dioperasikan secara fungsional. Dia berharap ekspektasi masyarakat terhadap jalan fungsional ini tidak terlalu tinggi sehingga kemacetan tidak terjadi.

"Kita khawatir juga kalau ekspektasi terlalu besar, nanti banyak yang ke sana, nanti mengakibatkan sama juga terjadi kemacetan," kata Budi Karya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa 20 Juni 2017.

Budi Karya akan mengatur jalur ini sedemikian rupa agar efektif memfasilitasi pemudik. Jalan fungsional juga diharapkan menjadi solusi kebutuhan pemudik, bukan jadi titik kemacetan baru.

"Jadi kami akan me-manage sekonservatif mungkin," imbuh dia.

Mantan Dirut Angkasa Pura II ini memastikan, bus besar tidak menggunakan jalan fungsional itu. Budi Karya juga terus melakukan ramp check terhadap bus yang melayani pemudik.

Saat ini, pemberlakuan ramp check melebihi target yang dicanangkan Kementerian Perhubungan. Khusus untuk bus AKAP dari target 14.362 bus, yang melakukan pemeriksaan 17.058 atau 118,77 persen.

Bus AKDP ditargetkan 21.148 unit, tapi yang melakukan pemeriksaan 8.845 unit atau 41,83 persen. Dan, bus Pariwisata yang direncanakan 13.282 unit hanya 674 unit yang diperiksa atau 5,07 persen.

"Pada dasarnya, kan kalau mereka yang belum qualified mau ramp check mestinya diperbolehkan. Itu kan sama saja memberikan kemudahan bagi transportir itu untuk dapat layanan," ujar Menhub Budi Karya.

  

Saksikan video menarik di bawah ini:

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya