Napi Teroris Spesialis Peretas di LP Nusakambangan Dapat Remisi

Ke-237 napi di Nusakambangan mendapat pengurangan hukuman bervariasi, antara 15 hari hingga dua bulan.

oleh Muhamad Ridlo diperbarui 26 Jun 2017, 09:00 WIB
Diterbitkan 26 Jun 2017, 09:00 WIB
Napi Lapas Nusakambangan Kabur Saat Menggembala Sapi
Napi Lapas Nusakambangan itu terjerat kasus perampokan dan divonis 14 tahun penjara. (Liputan6.com/Muhamad Ridlo)

Liputan6.com, Cilacap - Sebanyak 237 narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Batu, Pulau Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman Idul Fitri 1438 Hijriah. Enam orang di antara ratusan napi yang mendapat remisi tersebut adalah terpidana kasus terorisme.

Kepala Lapas Kelas I Batu Abdul Aris mengatakan, salah satu napi terorisme yang cukup kondang, yang mendapat remisi, yakni Rizky Gunawan. Rizky adalah pimpinan kelompok hacker atau peretas yang menarik dana hingga miliaran rupiah dari perusahaan multilevel marketing (MLM).

Belakangan, Rizky dan kelompoknya diketahui menyalurkan dana ratusan juta untuk menyokong kegiatan militer Kelompok Poso dan terlibat dalam pendanaan pengeboman Gereja Bethel Kepunton, Solo, pada 25 September 2011. Namun, dia tak menyebut nama teroris lainnya.

Abdul Aris menyebut, keenam napi terorisme yang mendapat remisi tersebut adalah orang yang rajin mengikuti kajian Islam yang digelar oleh pihak lapas tiap pekan di Masjid Lapas Batu.

"Yang teroris ada enam orang. Yang dapat itu ya, Rizky Gunawan. Yang dapat remisi itu (kasus terorisme) yang sering bergaul di masjid ya orang-orang itu," kata Abdul Aris ketika dihubungi Liputan6.com dari Banyumas, Senin (26/6/2017).

Dia mengakui, keenam napi terorisme itu sudah bersikap dan berkelakuan baik, kooperatif, dan proaktif terhadap program yang dilakukan lapas.

Aris menjelaskan, ke-237 napi itu mendapat pengurangan hukuman bervariasi, antara 15 hari hingga dua bulan. "Lama potongannya antara 15 hari sampai dua bulan," ujar dia.

Dia menuturkan, seluruh napi yang mendapat remisi adalah para warga binaan yang telah menjalani hukuman lebih dari enam bulan. Remisi minimal, 15 hari, diberikan kepada napi yang baru menjalani hukuman enam bulan atau setahun ke bawah. Di atas satu tahun, napi berkelakuan baik mendapat remisi satu bulan.

Kemudian bagi napi yang telah menjalani hukuman tiga hingga empat tahun diberikan remisi 1,5 bulan. Terakhir, remisi dua bulan diberikan kepada napi yang telah menjalani hukuman lebih dari enam tahun.

Abdul Aris yang juga Koordinator Lapas se-Nusakambangan dan Cilacap mengatakan, di antara 237 orang, ada 177 orang merupakan napi pidana umum dan 60 napi pidana khusus. Dari jumlah tersebut, tak ada satu pun napi Lapas Batu yang langsung bebas.

Namun, berdasarkan informasi yang diperolehnya, ada satu napi Lapas Pasir Putih yang mendapat pembebasan saat Idul Fitri 1438 H ini. Namun dia mengaku belum mendapat laporan secara lengkap. "Saya belum mendapat laporan lengkapnya," ucap dia.

Aris menambahkan, saat ini napi di Lapas Kelas I Batu berjumlah 490 orang. Dari jumlah itu, 70 orang merupakan terpidana mati, 24 terpidana seumur hidup.


Saksikan video menarik di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya