Remisi Lebaran? Napi Kabur Gigit Jari

Tahun ini ada 2.612 narapidana mendapat remisi lebaran. Tak ada remisi untuk napi yang sempat kabur.

oleh M Syukur diperbarui 25 Jun 2017, 18:00 WIB
Diterbitkan 25 Jun 2017, 18:00 WIB
Tahanan Kabur
Sekitar 200 tahanan kabur dari Rutan Pekanbaru, Riau, dan lari ke semak-semak sekitar lokasi dan permukiman. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Pekanbaru - Kepala Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Riau, Ecky Fajrian Eddy mengatakan, tahun ini ada 2.612 narapidana mendapat remisi khusus (RK), baik itu I ataupun II.

Dari jumlah itu, di Rutan Pekanbaru hanya ada 87 narapidana mendapat remisi khusus I dan enam orang remisi khusus II.

Sementara di Lapas Klas II A Pekanbaru, ada 759 narapidana mendapat RK I dan satu narapidana mendapatkan RK II.

Dari yang mendapatkan remisi itu, satu narapidana dinyatakan bebas langsung dan 14 orang menjalani hukuman subsider atau tambahan.

"Selanjutnya di Lapas Klas II A Pekanbaru khusus perempuan ada 68 narapidana mendapatkan RK I dan satu napi mendapatkan RK II," kata Ecky di Pekanbaru, belum lama ini.

Di satu sisi, lebih dari 300 narapidana di rumah tahanan negara (Rutan) Klas II B Pekanbaru tidak mendapat remisi pada Lebaran tahun ini. Kesempatan itu hilang karena mereka membuat kerusuhan dan kabur pada Jumat 5 Mei 2017 lalu.

"(Napi-napi) yang kabur itu tidak dapat pemotongan hukuman lebaran ini," kata Ecky.

Ecky menjelaskan pemberian remisi dilakukan berdasarkan Pasal 34 A ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006. Usulan dilakukan kantor wilayah, kemudian disetujui oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan di Kemenkumham.

Usulan pemberian remisi dilakukan berdasarkan lamanya masa hukuman, kelakuan narapidana selama menjalani hukuman dan syarat-syarat lainnya yang harus dipenuhi. Penilaian dilakukan petugas Lapas dan Rutan di setiap kabupaten di Riau kemudian diusulkan.

"Usulan itu kemudian dikaji, selanjutnya diajukan ke Dirjen Pemasyarakatan," ucap Ecky.

Di samping itu, Ecky menyebutkan, di Riau saat ini ada 2.057 tahanan dan 7.719 narapidana. Jumlah itu tersebar di setiap Lapas dan Rutan di kabupaten di Riau dengan kekuatan penampungan hanya 3.350 orang.

"Dengan perbandingan jumlah tahanan dan daya tampung, seluruh Lapas dan Rutan di Riau mengalami over kapasitas 290 persen," tegas Ecky.

Terkait sisa tahanan yang kabur dari Rutan Pekanbaru, Ecky menyebut pihaknya terus berkoordinasi dengan kepolisian untuk melakukan pencarian dan penangkapan.

 

Saksikan Video Menarik Berikut Ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya