Kominfo Izinkan Polri Tutup Langsung Situs Radikal

Syafruddin mengaku tidak mengetahui persis data situs radikal yang aktif hingga saat ini.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 06 Jul 2017, 14:55 WIB
Diterbitkan 06 Jul 2017, 14:55 WIB
Pemerintah Blokir 22 Situs Terkait Paham Radikal
Warga membuka salah satu website yang belum diblokir oleh Kemkominfo di Jakarta, Rabu (1/4/2015). Kemkominfo memblokir 22 situs/website bernuansa radikal yang diadukan oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Wakapolri Komjen Syafruddin mengatakan, pihaknya berkoordinasi dengan Kominfo untuk menutup situs radikal yang berpotensi memunculkan teroris lone wolf, yang beraksi sendiri tanpa terikat jaringan teror manapun.

"Sedang koordinasikan dengan Kominfo. Kan itu kewenangan Menkominfo. Yang punya decision itu Menkominfo. Datanya baru kita," ucap Syafruddin di Istana Wakil Presiden Jakarta, Kamis (6/7/2017).

Syafruddin mengaku tidak mengetahui persis data situs radikal yang aktif hingga saat ini.

Menkominfo Rudiantara menyatakan, pihaknya mengizinkan Polri, BIN, dan BNPT untuk menutup situs radikal.

"Kominfo beri karpet merah kepada Polri, BIN, dan BNPT. Kalau mereka mengenali ada konten yang kaitannya dengan terorisme dan radikalisme, itu prosesnya khusus. Enggak lagi ke menteri dan berjenjang," ujar Rudiantara.

Rudi menyatakan, terorisme dan radikalisme tak pakai prosedur, apalagi lone wolf.


Saksikan video menarik di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya