Menkominfo: Pemblokiran 11 Situs Tak Ada Kaitan dengan Agama

Menkominfo Rudiantara menegaskan diblokirnya 11 situs Islam beberapa waktu tak ada hubungannya dengan agama tertentu.

oleh Jeko I. R. diperbarui 10 Jan 2017, 09:04 WIB
Diterbitkan 10 Jan 2017, 09:04 WIB
20150929-Raker-Jakarta-Rudiantara
Menkominfo Rudiantara menghadiri rapat kerja dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9/2015). Rapat membahas isu-isu teraktual dibidang komunikasi dan informasi di Indonesia. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Langkah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) memblokir 11 situs web Islam mendapat sentimen negatif dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

MUI dilaporkan menyayangkan sikap Kemkominfo yang menutup akses kesebelas situs web yang diduga menyebarkan kabar-kabar hoax tersebut.

MUI juga menilai, Kemkominfo belum menjelaskan soal batasan pengertian paham radikal yang menjadi alasan pemblokiran tersebut. Bahkan, menurut mereka, pemblokiran situs sepihak ini menandakan kemunduran demokrasi.

Memandang hal ini, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara, mengatakan pemblokiran tersebut tak ada kaitannya dengan agama. Menurutnya, situs tersebut mengatasnamakan diri dengan nama media Islam dan menyebarkan konten hoax yang membawa kebencian.

“Terkait pemblokiran, menurut saya tidak ada perbedaan. Kami hanya berfokus ke konten, bukan dari siapa atau untuk siapa, dalam hal ini agama tertentu, tidak seperti itu. Kalau kontennya menyalahi aturan, nanti pasti juga akan kena blokir,” kata pria yang akrab disapa Chief RA ini kepada Tekno Liputan6.com, Selasa (10/1/2017).

RA juga melanjutkan, pemblokiran situs tersebut tak ada tendensi untuk menyudutkan agama tertentu atau melarang masyarakat beraspirasi di media sosial (medsos). Karenanya, ia mengimbau masyarakat untuk jelajah internet dengan lebih cerdas dan memilah konten lebih cermat.

“Situs yang diblokir ini menyalahi regulasi undang-undang, ada konten hate speech, konten yang membawa kebencian. Kalau ada hal-hal seperti ini pasti kami blokir. Jadi sekali lagi, bukan masalah agama atau kelompok mana,” pungkas RA menyudahi.

Seperti diwartakan sebelumnya, Kemkominfo memang tak hanya akan berfokus kepada situs-situs yang berbau radikal saja. Disampaikan Dirjen Aplikasi Informatika Kemkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, mengacu kepada data hingga Desember 2016, sudah ada ratusan ribu situs yang diblokir. Hal ini atas dasar banyaknya laporan yang meminta diblokir.

"Hampir 800 ribu yang laporan masuk, sudah jadi data base kita. Wajib dilakukan pemblokiran. Sudah sebanyak itu juga yang diblokir," ucap Semuel dalam diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu 7 Januari 2017.

Dia menegaskan, terkait media Islam yang diduga radikal memang telah diblokir pihaknya. Namun, dia membantah media Islam yang diblokir adalah asli produk jurnalistik.

"Kita belum pernah blokir media jurnalistik, yang mengaku media jurnalistik iya. Kalau yang mengaku media jurnalistik, ikuti kaidahnya," jelas Semuel.

(Jek/Ysl)

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya