Polisi Tak Temukan Unsur Kebencian dalam Vlog Kaesang

Kasus vlog Kaesang Pangarep dihentikan oleh polisi, karena dinilai tidak ada unsur kebencian (pidana) di dalamnya.

oleh Galuh Garmabrata diperbarui 07 Jul 2017, 07:49 WIB
Diterbitkan 07 Jul 2017, 07:49 WIB

Fokus, Jakarta - Wakapolri, Komjen Polisi Syafruddin, menegaskan pelaporan terhadap putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, mengada-ada. Polisi tidak menemukan unsur pidana dalam video blog (vlog) yang diunggah di media sosial tersebut.

Seperti ditayangkan Fokus Pagi Indosiar, Jumat (7/7/2017), Wakapolri pada Kamis, 6 Juli 2017 siang memastikan, pelaporan yang dilakukan MH ke Polres Metro Bekasi terhadap putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, hanya mengada-ada. Kasus tersebut tidak akan ditindaklanjuti dan akan dihentikan, karena tidak mengandung unsur pidana dan tidak rasional.

Sementara itu, Kepala Staf Kepresidenan, Teten Masduki menyatakan, penyidikan kasus pelaporan kasus Kaesang adalah ranah penyidik kepolisian. Kalau pelaporan hukumnya dihentikan, tentu polisi memiliki penilaian atas pelaporan yang diterimanya.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya