Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Teguh Juwarno dan Taufiq Effendi. Keduanya akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas tersangka korupsi e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong.
"Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AA (Andi Agustinus)," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (10/7/2017).
Dalam dakwaan dan tuntutan terhadap dua mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri, Irman dan Sugiharto di kasus korupsi e-KTP, Teguh diduga menerima uang US$ 167 ribu, sementara Taufik disebutkan jaksa menerima duit US$ 103 ribu.
Advertisement
Selain Irman dan Sugiharto, KPK juga telah menetapkan Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai tersangka korupsi e-KTP. Andi yang merupakan seorang pengusaha ini disebut sebagai otak bancakan proyek senilai Rp 5,9 triliun.
KPK juga menetapkan politikus Partai Hanura, Miryam S Haryani sebagai tersangka pemberi keterangan palsu. Markus Nari pun ikut ditetapkan sebagai tersangka, karena menghalangi proses penyidikan dan persidangan perkara yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.
Â
Saksikan video menarik di bawah ini: