KPK Periksa Teguh Juwarno dan Taufiq Effendi Terkait Kasus E-KTP

Selain Irman dan Sugiharto, KPK juga telah menetapkan Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai tersangka korupsi e-KTP.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 10 Jul 2017, 11:06 WIB
Diterbitkan 10 Jul 2017, 11:06 WIB
20161214-Teguh-Juwarno-HA1
Teguh Juwarno berjalan meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan, Jakarta, Rabu (14/12). Anggota DPR RI dari fraksi PAN tersebut diperiksa terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP tahun 2011-2012. (Liputan.com6/Helmi Affandi)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Teguh Juwarno dan Taufiq Effendi. Keduanya akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas tersangka korupsi e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong.

"Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AA (Andi Agustinus)," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (10/7/2017).

Dalam dakwaan dan tuntutan terhadap dua mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri, Irman dan Sugiharto di kasus korupsi e-KTP, Teguh diduga menerima uang US$ 167 ribu, sementara Taufik disebutkan jaksa menerima duit US$ 103 ribu.

Selain Irman dan Sugiharto, KPK juga telah menetapkan Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai tersangka korupsi e-KTP. Andi yang merupakan seorang pengusaha ini disebut sebagai otak bancakan proyek senilai Rp 5,9 triliun.

KPK juga menetapkan politikus Partai Hanura, Miryam S Haryani sebagai tersangka pemberi keterangan palsu. Markus Nari pun ikut ditetapkan sebagai tersangka, karena menghalangi proses penyidikan dan persidangan perkara yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.

 

Saksikan video menarik di bawah ini:

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya