Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Terkait hal itu, Menkopolhukam Wiranto menegaskan bahwa langkah itu diambil demi menyelamatkan bangsa Indonesia.
"Perppu Ormas yang baru bukan untuk kepentingan pemerintah semata, tapi kepentingan bangsa Indonesia. Perppu itu untuk menyelamatkan bangsa Indonesia dari berbagai ancaman, termasuk ancaman ideologis," tutur Wiranto di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, Kamis (13/7/2017).
Untuk itu, dia meminta semua pihak dapat mendukung realisasi Perppu Ormas, karena ini juga untuk melindungi masyarakat dari bahaya perpecahan.
Advertisement
"Karena apa? Menyelamatkan bangsa. Menyelamatkan generasi berikutnya. Menyelamatkan NKRI. Menyelamatkan Pancasila dan UUD 1945 yang merupakan konsensus nasional," tegas dia.
Saat ini, tercatat ada 344 ribu ormas di Indonesia. Pembubaran ormas ini bakal mengacu pada adanya indikasi kelompok yang bermaksud memecah belah bangsa.
"Yang menolak siapa? Jangan kalau-kalau. Masa menyelamatkan negara ditolak? Masa kita menyelamatkan kehidupan bangsa ke depan ditolak? Masa kita ingin melawan organisasi yang nyata-nyata ingin membubarkan negara, ditolak?" Wiranto menandaskan.
Saksikan video di bawah ini: