Wiranto: Dengan Perppu, Pemerintah Jamin Lebih Berdayakan Ormas

Wiranto mengatakan, lembaga (Kemenkumham) yang memberi izin dan mengesahkan sebuah ormas dapat langsung mengkaji bagaimana kerjanya.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 12 Jul 2017, 14:49 WIB
Diterbitkan 12 Jul 2017, 14:49 WIB
20161214-DKPP Gelar Refleksi dan Evaluasi Akhir Tahun-Jakarta
Menko Polhukam Wiranto memberikan sambutan pada kegiatan Outlok 2017 atau Refleksi Akhir Tahun yang diselenggarakan oleh DKPP di Jakarta, Rabu (14/12). Dalam kegiatan itu dilakukan proyeksi kinerja‎ DKPP tahun 2017. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Menko Polhukam Wiranto, menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Nantinya, dengan Perppu ini, pemerintah dapat lebih menjamin memberdayakan mereka.

"Perppu menjadi payung hukum pemerintah agar dapat lebih leluasa menjamin memberdayakan dan membina Ormas," kata Menko Polhukam Wiranto di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (12/7/2017).

Terkait penerbitan Perppu tersebut, ia menjelaskan, ada azas Contrario Actus. Dalam hukum administrasi negara asas itu dimaknai badan atau pejabat tata usaha negara yang menerbitkan keputusan tata usaha negara dengan sendirinya juga berwenang membatalkan.

Wiranto mengatakan, lembaga yang memberi izin dan mengesahkan sebuah ormas dapat langsung mengkaji bagaimana kerja suatu Ormas. Apabila terjadi penyelewengan, lembaga tersebut serta merta bisa langsung mencabut izinnya.

"Jadi lembaga itu diberi kewenangan. Sebelumnya kan belum ada, di Kemenkumham lah (lembaga) yang akan menilai, juga untuk mencabut izin (ormas) itu, pada saat yang bersangkutan nyata sudah melanggar ketentuan saat diberi izin," jelas Wiranto.

Artinya, lanjut dia, Perppu ini tidak untuk memberi batas kepada masyarakat untuk berorganisasi. Namun, pemerintah menegaskan agar kebebasan diberikan hendaknya tidak disalahartikan dengan memunculkan pemikiran yang membahayakan kehidupan berbangsa dan bernegara.

"Pemerintah (lewat Perppu) memberi kebebasan menyatakan pendapat, berkelompok membuat organisasi, catatannya jangan sampai kebebasan disalahgunakan. Tatkala kebebasan diekspresikan mempengaruhi, mengacau ideologi negara, itu tidak boleh," tandas Wiranto.

 

Saksikan video di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya