Liputan6.com, Jakarta - Pascareformasi, banyak organisasi kemasyarakatan, ormas, bermunculan. Pergerakan yang dilakukan sejumlah ormas dinilai pemerintah mengganggu persatuan dan kesatuan hidup berbangsa dan bernegara.
Merespons hal ini, Rabu, 12 Juli 2017 siang, pemerintah mengumumkan Penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang ormas. Menkopolhukam Wiranto menegaskan dikeluarkannya perppu ini bukan untuk membatasi kebebasan ormas, namun untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.
Seperti yang ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Kamis (13/7/2017), prokontra mengemuka di dunia maya. Ada yang mendukung dan tentu pula ada yang menolak dan menyematkan tanda pagar tolak Perppu ormas.
Meski memiliki mekanisme resmi untuk merespons perppu pemerintah. DPR melalui akun resminya justru ikut meramaikan jagad maya yang menghimpun pendapat dari masyarakat. Bahkan ada sejumlah anggota DPR yang terang-terangan menolak penerbitan perppu ormas oleh pemerintah.
Penerbitan perppu oleh pemerintah didasari oleh penilaian subyektif presiden terhadap suatu hal yang dianggap genting dan mendesak. Presiden akan memerintahkan menteri terkait menyusun rancangan perppu berkoordinasi dengan Menteri Hukum dan HAM. Setelah siap, perppu diterbitkan oleh presiden dan berkekuatan hukum untuk dijalankan.
Namun, perppu ini juga harus diserahkan kepada DPR untuk dibahas menjadi undang-undang baru. Setelah diumumkan dalam sidang paripurna, badan musyawarah akan menentukan apakah perppu ini dibahas di panitia kerja komisi atau panitia khusus antar komisi di DPR. Hasil pembahasan ini akan disampaikan lagi di sidang paripurna untuk mendapatkan pengesahan.
Jika diterima, maka perppu akan otomatis menjadi undang-undang baru. Tapi jika ditolak, perppu dinyatakan tidak berlaku dan pemerintah harus mengajukan rancangan undang-undang baru untuk dibahas bersama DPR.
Jaga Kesatuan dan Persatuan NKRI dengan Perppu Ormas
Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu yang mengatur tentang organisasi kemasyarakatan.
Diperbarui 13 Jul 2017, 13:23 WIBDiterbitkan 13 Jul 2017, 13:23 WIB
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Alasan Maruarar Sirait Minta BPK Audit Pengembang: Banyak Rumah Subsidi Tak Layak Huni
Polda Sulsel Gagalkan Peredaran Sabu dan Ekstasi Senilar Rp8,89 Miliar
Erick Thohir Jelaskan Alasan Naturalisasi Jairo Riedewald ke Timnas Indonesia Tersendat
Apa Itu Inspiration Porn? Penggambaran Inspirasi yang Bisa Rugikan Difabel
Menyelami Talenta Mike Shinoda Linkin Park, Berkontribusi Besar di Dunia Musik dan Desain Visual
Mimpi Pakai Baju Merah dalam Islam: Makna dan Tafsir Menurut Ajaran Agama
Alex Pastoor dan Thom Haye: Kisah Persahabatan dalam Dunia Sepak Bola
Resep Nasi Uduk Lezat: Panduan Lengkap Membuat Hidangan Khas Betawi
Rombongan Kepala Daerah dari PDIP Siaga di Magelang, Masih Tunggu Keputusan DPP
Tujuan Skripsi: Panduan Lengkap untuk Mahasiswa Tingkat Akhir
Insentif Pajak Pembelian Rumah Tapak Diperpanjang!
Hamas Bebaskan 5 Sandera Israel dari Jalur Gaza