Liputan6.com, Jakarta - Pascareformasi, banyak organisasi kemasyarakatan, ormas, bermunculan. Pergerakan yang dilakukan sejumlah ormas dinilai pemerintah mengganggu persatuan dan kesatuan hidup berbangsa dan bernegara.
Merespons hal ini, Rabu, 12 Juli 2017 siang, pemerintah mengumumkan Penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang ormas. Menkopolhukam Wiranto menegaskan dikeluarkannya perppu ini bukan untuk membatasi kebebasan ormas, namun untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.
Seperti yang ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Kamis (13/7/2017), prokontra mengemuka di dunia maya. Ada yang mendukung dan tentu pula ada yang menolak dan menyematkan tanda pagar tolak Perppu ormas.
Meski memiliki mekanisme resmi untuk merespons perppu pemerintah. DPR melalui akun resminya justru ikut meramaikan jagad maya yang menghimpun pendapat dari masyarakat. Bahkan ada sejumlah anggota DPR yang terang-terangan menolak penerbitan perppu ormas oleh pemerintah.
Penerbitan perppu oleh pemerintah didasari oleh penilaian subyektif presiden terhadap suatu hal yang dianggap genting dan mendesak. Presiden akan memerintahkan menteri terkait menyusun rancangan perppu berkoordinasi dengan Menteri Hukum dan HAM. Setelah siap, perppu diterbitkan oleh presiden dan berkekuatan hukum untuk dijalankan.
Namun, perppu ini juga harus diserahkan kepada DPR untuk dibahas menjadi undang-undang baru. Setelah diumumkan dalam sidang paripurna, badan musyawarah akan menentukan apakah perppu ini dibahas di panitia kerja komisi atau panitia khusus antar komisi di DPR. Hasil pembahasan ini akan disampaikan lagi di sidang paripurna untuk mendapatkan pengesahan.
Jika diterima, maka perppu akan otomatis menjadi undang-undang baru. Tapi jika ditolak, perppu dinyatakan tidak berlaku dan pemerintah harus mengajukan rancangan undang-undang baru untuk dibahas bersama DPR.
Jaga Kesatuan dan Persatuan NKRI dengan Perppu Ormas
Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu yang mengatur tentang organisasi kemasyarakatan.
diperbarui 13 Jul 2017, 13:23 WIBDiterbitkan 13 Jul 2017, 13:23 WIB
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
FlyJaya, Maskapai Baru yang Bakal Mengudara pada 2025
Viral Deddy Corbuzier Marah-marah Soal Komplain Anak Sekolah atas Menu Makan Bergizi Gratis
7 Potret Miro Materazzi, Anak Okie Agustina dan Gunawan Dwi Cahyo, Jalani Umrah Bersama Sang Ibu
Ciri Ciri Kepribadian Melankolis: Memahami Karakter Unik yang Sensitif dan Perfeksionis
Serangan Langka Drone dan Rudal Rusia di Jantung Ibu Kota Ukraina, 4 Orang Tewas
7 Musisi Doakan Ari Lasso di Ultah 52 Tahun, Ahmad Dhani Beri Kado Spesial
Hasil BRI Liga 1 PSM Makassar vs PSBS Biak: Balotelli Kembali Jadi Pembeda, Selamatkan Juku Eja dari Kekalahan
Rumah Impian Imam Darto Sedang Dibangun, Inilah Desain Mewah dan Luasnya
Mobil Pensiunan Jenderal TNI yang Tewas Ditemukan Tak Jauh dari Jasad
Keindahan Al Ula dan Penampilan Memukau Yeni Inka Saat Umroh
Ciri Penyakit TBC yang Perlu Diwaspadai: Panduan Lengkap Mengenali Gejala Tuberkulosis
Briptu Iqbal Anwar, Anggota Satgas Damai Cartenz yang Ditembak KKB di Yalimo Papua Diterbangkan ke Jakarta