Liputan6.com, Jakarta - Pascareformasi, banyak organisasi kemasyarakatan, ormas, bermunculan. Pergerakan yang dilakukan sejumlah ormas dinilai pemerintah mengganggu persatuan dan kesatuan hidup berbangsa dan bernegara.
Merespons hal ini, Rabu, 12 Juli 2017 siang, pemerintah mengumumkan Penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang ormas. Menkopolhukam Wiranto menegaskan dikeluarkannya perppu ini bukan untuk membatasi kebebasan ormas, namun untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.
Seperti yang ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Kamis (13/7/2017), prokontra mengemuka di dunia maya. Ada yang mendukung dan tentu pula ada yang menolak dan menyematkan tanda pagar tolak Perppu ormas.
Meski memiliki mekanisme resmi untuk merespons perppu pemerintah. DPR melalui akun resminya justru ikut meramaikan jagad maya yang menghimpun pendapat dari masyarakat. Bahkan ada sejumlah anggota DPR yang terang-terangan menolak penerbitan perppu ormas oleh pemerintah.
Penerbitan perppu oleh pemerintah didasari oleh penilaian subyektif presiden terhadap suatu hal yang dianggap genting dan mendesak. Presiden akan memerintahkan menteri terkait menyusun rancangan perppu berkoordinasi dengan Menteri Hukum dan HAM. Setelah siap, perppu diterbitkan oleh presiden dan berkekuatan hukum untuk dijalankan.
Namun, perppu ini juga harus diserahkan kepada DPR untuk dibahas menjadi undang-undang baru. Setelah diumumkan dalam sidang paripurna, badan musyawarah akan menentukan apakah perppu ini dibahas di panitia kerja komisi atau panitia khusus antar komisi di DPR. Hasil pembahasan ini akan disampaikan lagi di sidang paripurna untuk mendapatkan pengesahan.
Jika diterima, maka perppu akan otomatis menjadi undang-undang baru. Tapi jika ditolak, perppu dinyatakan tidak berlaku dan pemerintah harus mengajukan rancangan undang-undang baru untuk dibahas bersama DPR.
Jaga Kesatuan dan Persatuan NKRI dengan Perppu Ormas
Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu yang mengatur tentang organisasi kemasyarakatan.
Diperbarui 13 Jul 2017, 13:23 WIBDiterbitkan 13 Jul 2017, 13:23 WIB
Video Pilihan Hari Ini
Produksi Liputan6.com
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Top 3 Tekno: Presiden AS Donald Trump Beri Waktu TikTok hingga Cara Cek One Way Arus Balik
Ribuan Pendukung Turun ke Jalan Usai Yoon Suk Yeol Dimakzulkan karena Gagal Kudeta
Beredar Foto Keluarga Gibran Rakabuming Diduga Libur Lebaran di Singapura, Tempat Makannya Disorot Warganet
Sholat Dhuha Jam Berapa? Panduan Lengkap Waktu, Tata Cara & Keutamaannya
BI Siaga Hadapi Dampak Tarif Trump: Stabilitas Rupiah Jadi Prioritas
Terminal Kampung Rambutan Catat 12.169 Penumpang Tiba di Jakarta Terhitung hingga Sabtu 5 April 2025
Viral Chat Mesra Diduga Legislator Gorontalo, BK DPRD Akan Panggil ZN
Lebaran Ketupat 2025 Jatuh pada Senin, 7 April! Simak Makna, Tradisi, dan Sejarahnya
Roy Marten Bongkar 4 Dekade Pernikahan dengan Anna Maria: Cinta Tanpa Syarat
Hari ke-13 Operasi Ketupat, Polri Catat 181 Kecelakaan Lalu Lintas di Jalur Mudik
Arus Balik Lebaran, Menteri ESDM dan Pertamina Pastikan Kualitas BBM di Maluku Sesuai Spesifikasi
10 Ide Bisnis Online yang Menjanjikan di Tahun Ini, Segera Mulai Usaha Anda