Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menyerahkan tahap satu berkas yang melibatkan Hary Tanoe dalam kasus dugaan ancaman melalui SMS terhadap penyidik Kejaksaan Agung, ke Kejaksaan Agung.
"Berkas perkara HT telah dilimpahkan pada Senin 10 Juli," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Martinus Sitompul di Jakarta, Jumat (14/7/2017), seperti dikutip dari Antara.
Jaksa saat ini masih meneliti kelengkapan berkas.
Advertisement
CEO MNC Group sekaligus Ketua Umum Partai Perindo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ancaman melalui SMS kepada Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto.
Jumat pekan lalu Hary memenuhi panggilan pemeriksaan polisi sebagai tersangka dalam kasus ini.
Isi SMS yang dikirim Hary Tanoe kepada Yulianto adalah "Mas Yulianto, kita buktikan siapa yang salah dan siapa yang benar. Siapa yang profesional dan siapa yang preman. Anda harus ingat kekuasaan itu tidak akan langgeng. Saya masuk ke politik antara lain salah satu penyebabnya mau memberantas oknum-oknum penegak hukum yang semena-mena, yang transaksional yang suka abuse of power. Catat kata-kata saya di sini, saya pasti jadi pimpinan negeri ini. Di situlah saatnya Indonesia dibersihkan."
SMSÂ itu disampaikan pada 5 Januari 2016 sekitar pukul 16.30 WIB, kemudian dilanjutkan dengan SMS pada 7 Januari dan 9 Januari 2016 melalui WhatsApp dari nomor yang sama.
Isi pesannya sama dan ditambahkan, "Kasihan rakyat yang miskin makin banyak, sementara negara lain berkembang dan semakin maju".
Kemudian Yulianto mengecek kebenaran nomor tersebut dan yakin pengirimnya adalah Hary Tanoesoedibjo.
Saat itu Yulianto sedang menyidik kasus korupsi pembayaran restitusi pajak PT Mobile-8 Telecom (PT Smartfren) pada 2007-2009.
Tim jaksa penyidik yang dipimpinnya telah menetapkan Hary Djaja dan Anthony Chandra Kartawiria sebagai tersangka serta memeriksa Hary Tanoe sebagai saksi untuk kasus itu.
Karena mendapatkan SMS bernada ancaman, Yulianto kemudian melaporkan Hary Tanoe ke Bareskrim atas dugaan melanggar pasal 29 UU Nomor 11/2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.
Â
Saksikan video di bawah ini: