Liputan6.com, Jakarta - BOS MNC Group Hary Tanoesoedibjo mengajukan permohonan praperadilan terhadap Bareskrim Polri ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang tersebut berlangsung hari ini.
Salah satu anggota tim pengacara, Mutnasir Mustaman, mengatakan, proses penyidikan perkara yang menjerat Hary Tanoe itu dianggapnya sudah di luar standar operasional yang telah ditetapkan.
"Lamanya penyidikan sampai dengan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) berselang waktu 47 hari, ini jauh yang ditentukan KUHP," ucap Munatsir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sabtu (10/7/2017).
Advertisement
Dia beralasan, berdasarkan koridor hukum pemberian SPDP hanya berselang tujuh hari setelah penyidikan. "Maka kami minta laporan polisinya sampai penetapan oleh polisi dibatalkan," ujar dia.
Bos MNC Media Hary Tanoesoedibjo mengaku tidak pernah bermaksud mengancam Kasubdit Pidana Khusus Kejaksaan Agung Yulianto.
"Untuk kasus SMS, saya jelaskan saya tidak pernah punya maksud untuk mengancam," ujar Hary Tanoe usai menjalani pemeriksaan kurang lebih delapan jam di Bareskrim Polri, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat 7 Juli 2017.
Dia mengatakan, tidak memiliki kapasitas untuk ancam-mengancam. "Kalimat itu umum, saya sampaikan, dan saya tidak dalam kapasitas yang bisa ancam-mengancam," tegas Hary Tanoe.
Pria yang kerap disapa HT itu mengatakan, menilik pasal yang disangkakan terhadapnya, pelanggaran UU ITE Nomor 11 Pasal 29 Tahun 2008, dengan perubahan Tahun 2016, Pasal 45 B, dia mempertanyakan apakah SMS itu sudah memenuhi unsur ancaman. Bila ada, dia pun meminta bukti valid apakah seorang mengaku terancam tersebut tercederai fisik dan/atau psikisnya.
Saksikan Video Menarik di Bawah Ini: