Liputan6.com, Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) Pelindo II mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan laporan audit investigatif BPK terkait kasus yang menjerat RJ Lino.
"Kami perwakilan dari Pansus Angket DPR RI untuk Pelindo II akan memberikan laporan audit investigatif BPK," ujar Ketua Pansus Pelindo II Rieke Diah Pitaloka di Gedung KPK Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (17/7/2017).
Politikus PDIP itu mengatakan, audit investigatif BPK mencakup empat hal, yaitu perpanjangan kontrak Jakarta International Container Terminal (JICT) dan Koja, proyek Kalibaru, dan global bon sejumlah Rp 20,8 triliun.
Advertisement
Ia menjelaskan, hal tersebut merupakan hasil audit investigatif tahap pertama yang dilakukan BPK. Dari hasil audit tersebut, BPK menemukan kerugian negara atas kasus Pelindo II mencapai Rp 4,08 triliun.
"Kami hari ini akan menyampaikan hasil auditnya ke KPK agar kemudian dilanjutkan proses hukumnya," ujar Rieke.
Pantauan Liputan6.com, Rieke datang menemui pimpinan KPK untuk memberikan laporan tersebut. Rieke ditemani dua anggota pansus lainnya, yaitu politikus PKB Daniel Johan dan politikus PDIP Darmadi. Mereka tiba di Gedung KPK pada pukul 13.50 WIB.
Sebelumnya, pada kasus dugaan korupsi pengadaan QCC di PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II tahun anggaran 2010, KPK baru menetapkan eks Dirut PT Pelindo II RJ Lino, sebagai tersangka pada 18 Desember 2015.
Lino diduga menyalahgunakan wewenangnya selama menjadi Dirut PT Pelindo II dengan menunjuk langsung perusahaan asal Tiongkok, Wuxi Huadong Heavy Machinery Co Ltd (HDHM), dalam proyek pengadaan QCC.
Atas perbuatannya, Lino dijerat KPKÂ dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Â
Saksikan video di bawah ini: