Pansus Pelindo Bertemu Pimpinan KPK Berikan Laporan Audit BPK

Pansus Pelindo II mendatangi KPK untuk memberikan laporan audit investigatif BPK terkait kasus yang menjerat RJ Lino itu.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 17 Jul 2017, 14:53 WIB
Diterbitkan 17 Jul 2017, 14:53 WIB
20160310-Pansus-Pelindo-II-Datangi-KPK-Jakarta-Rieke-Dyah-Pitaloka-HA
Rieke Diah Pitaloka saat masuk kedalam gedung KPK, Jakarta, Kamis (10/3). Rieke mengaku pihaknya datang tidak dengan tangan kosong.Mereka membawa berkas serta sejumlah alat kelengkapan untuk membantu lembaga antirasuah itu. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) Pelindo II mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan laporan audit investigatif BPK terkait kasus yang menjerat RJ Lino.

"Kami perwakilan dari Pansus Angket DPR RI untuk Pelindo II akan memberikan laporan audit investigatif BPK," ujar Ketua Pansus Pelindo II Rieke Diah Pitaloka di Gedung KPK Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (17/7/2017).

Politikus PDIP itu mengatakan, audit investigatif BPK mencakup empat hal, yaitu perpanjangan kontrak Jakarta International Container Terminal (JICT) dan Koja, proyek Kalibaru, dan global bon sejumlah Rp 20,8 triliun.

Ia menjelaskan, hal tersebut merupakan hasil audit investigatif tahap pertama yang dilakukan BPK. Dari hasil audit tersebut, BPK menemukan kerugian negara atas kasus Pelindo II mencapai Rp 4,08 triliun.

"Kami hari ini akan menyampaikan hasil auditnya ke KPK agar kemudian dilanjutkan proses hukumnya," ujar Rieke.

Pantauan Liputan6.com, Rieke datang menemui pimpinan KPK untuk memberikan laporan tersebut. Rieke ditemani dua anggota pansus lainnya, yaitu politikus PKB Daniel Johan dan politikus PDIP Darmadi. Mereka tiba di Gedung KPK pada pukul 13.50 WIB.

Sebelumnya, pada kasus dugaan korupsi pengadaan QCC di PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II tahun anggaran 2010, KPK baru menetapkan eks Dirut PT Pelindo II RJ Lino, sebagai tersangka pada 18 Desember 2015.

Lino diduga menyalahgunakan wewenangnya selama menjadi Dirut PT Pelindo II dengan menunjuk langsung perusahaan asal Tiongkok, Wuxi Huadong Heavy Machinery Co Ltd (HDHM), dalam proyek pengadaan QCC.

Atas perbuatannya, Lino dijerat KPK dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Saksikan video di bawah ini:

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya