Liputan6.com, Jakarta - Penerapan asas contrarius actus menjadi salah satu alasan pemerintah menerbitkan Perppu Ormas.
Asisten Deputi Materi Hukum Kemenpolhukam, Heni Susila, mengungkapkan, asas tersebut terganjal karena resistensi beberapa fraksi di DPR.
Asas contrarius actus merupakan sebuah kewenangan pemerintah selaku pembuat keputusan untuk memberikan evaluasi hingga mencabut keputusan yang dibuatnya. Dalam hal ini keputusan menerbitkan izin pendirian ormas.
Advertisement
Dengan dimasukkannya asas tersebut di Perppu, pemerintah dapat mencabut izin pendirian alias pembubaran sebuah organisasi kemasyarakatan (ormas) tanpa melalui pengadilan.
"Dulu saat Perppu Nomor 17 tahun 2013, belum melihat akan dampak-dampak seperti perkembangan saat ini. Bagaimana muncul paham-paham anti-ideologi," ujar Heni di Jakarta, Senin 17 Juli 2017.
Heni juga memberikan contoh asas tersebut dalam kehidupan sehari-hari di masyarakat. Seperti halnya, dalam pemberian izin surat izin mengemudi (SIM)
"Polisi mempunyai izin menerbitkan itu dan Polisi juga memiliki wewenang untuk mencabut. Jika yang miliki SIM sudah melakukan kesalahan berkali-kali," jelas Heni.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Undang-Undang Ormas yang lama tidak lagi memadai sebagai sarana untuk mencegah meluasnya ideologi yang membahayakan Pancasila.
Perppu tersebut lahir setelah pemerintah mengendus adanya kegiatan ormas yang dinilai bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Perppu Ormas inilah yang menjadi amunisi pemerintah untuk membatalkan izin suatu ormas, melalui Kementerian Hukum dan HAM.
Â
Saksikan video menarik di bawah ini: