Pemerintah Beberkan Nama Ormas Anti-Pancasila Setelah Perppu Sah?

Menurut Wiranto jika ada ormas yang tidak setuju dengan hasil dari penelitian atau kesimpulan pemerintah, maka bisa mengajukan proses hukum.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 17 Jul 2017, 16:09 WIB
Diterbitkan 17 Jul 2017, 16:09 WIB
Ormas Anti Pancasila
Menko Polhukam Wiranto. (Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah masih meneliti organisasi kemasyarakatan atau ormas yang dianggap anti-Pancasila atau tak sesuai undang-undang. Hal ini menyusul terbitnya Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 yang menggantikan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang (ormas).

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto mengatakan, penelitian tersebut menunggu Perppu Nomor 2 Tahun 2017 disahkan DPR, baru kemudian melakukan langkah-langkah selanjutnya.

"Ada prosesnya, kok. Sangat demokratis. DPR nanti meneliti lagi beri persetujuan atau tidak. Setelah setuju pun nanti ada proses meneliti lagi terhadap ormas mana yang kira-kira enggak beres, diberesin," ucap Wiranto di kantornya, Jakarta, Senin (17/7/2017).

Setelah disahkan DPR, kata Wiranto, para pimpinan lembaga akan semakin kokoh dan mempunyai payung hukum, yaitu undang-undang baru. Sehingga, pemerintah akan melihat dan meneliti perizinan ormas-ormas secara seksama.

"Punya payung undang-undang untuk melihat dan menyelidiki, meneliti ormas mana yang kira-kira sudah mulai membahayakan keselamatan nasional dengan ideologi-ideologinya. Itu baru ada tindakan," ujar dia.

Menurut Wiranto, jika ada ormas yang tidak setuju dengan hasil dari penelitian atau kesimpulan pemerintah, maka bisa mengajukan proses hukum.

"Kalau tidak setuju ada proses lagi. Ada undang-undang yang mengatur boleh nanti mengajukan, apakah lewat PTUN ataupun ke MK. Ini semua kan sangat demokratis," ujar dia.

Karena itu, kata Wiranto, yang paling penting adalah bagaimana sikap DPR, apakah akan setuju dengan rencana pemerintah atau tidak sama sekali. Pemerintah meminta agar dicarikan solusi jika usulan perppu ini ditolak parlemen.

"Enggak usah mengada-ada dulu. Ini sepakat dulu. Kalau sepakat ayo bergerak. Kalau enggak sepakat, kasih usul apa caranya. Mau diamkan aja? Kita biarkan saja ideologi negara digerogoti? Kita biarkan NKRI dirobohkan? Kita biarkan bangsa Indonesia digantikan dengan pemerintahan yang enggak jelas?" kata dia.

"Ini terus terang saya sendiri harus bicara banyak, karena memang harus berbicara banyak. Karena banyak ulasan-ulasan, pendapat-pendapat yang mendeviasikan menjadi atau mempunyai tafsir yang berbeda dari yang sesungguhnya," Wiranto melanjutkan.

Wiranto juga belum dapat menyebutkan jumlah ormas yang dianggap anti-Pancasila. Menurut dia, pada saatnya nanti pemerintah akan mengumumkan. "Ya kalau itu nanti. Itu nanti," Wiranto menandaskan.

Sementara, Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian menyatakan, pihaknya telah mengantongi data ormas anti-Pancasila dan sudah diserahkan ke Menko Polhukam. Pendataan dilakukan berdasarkan hasil koordinasi lintas institusi, yakni Badan Intelijen Negara (BIN), TNI, dan Kejaksaan Agung.

 

Saksikan video berikut ini:

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya