Buni Yani Akan Laporkan Balik Saksi Pelapor

Buni Yani menilai saksi pelapor Andy Windo Wahidin lantaran memberikan kesaksian palsu.

oleh Arya Prakasa diperbarui 18 Jul 2017, 18:16 WIB
Diterbitkan 18 Jul 2017, 18:16 WIB
Buni Yani
Buni Yani saat menjalani sidang lanjutan di Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Kota Bandung, Jawa Barat. (Liputan6.com/Aditya Prakasa)

Liputan6.com, Bandung - Buni Yani terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE akan melaporkan balik saksi pelapor yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan di Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Kota Bandung. Buni menilai saksi pelapor Andy Windo Wahidin memberikan kesaksian palsu.

Pada sidang dengan agenda pemeriksaan saksi, jaksa menghadirkan tiga orang. Salah satunya Andy Windo Wahidin yang melaporkan Buni Yani ke polisi terkait kasus pelanggaran UU ITE.

"Saya melaporkan terdakwa terkait caption atau status terdakwa di Facebook, dan potongan video pidato Ahok berdurasi 30 detik," kata Andy kepada Ketua Majelis Hakim M Sapto saat persidangan, Bandung, Selasa (18/7/2017).

Pengacara terdakwa menanyakan tentang barang bukti caption atau status Buni Yani di Facebook dan video pidato Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Kepulauan Seribu terkait kasus penistaan agama yang berdurasi 30 detik kepada saksi.

Sebab, Andy menyatakan, akibat dari caption terdakwa di media sosial tersebut timbul kegaduhan di masyarakat. Namun, terdakwa keberatan karena saksi tidak menjelaskan secara jelas maksud kegaduhan tersebut.

Setelah saksi dihujani pertanyaan penasihat hukum dan majelis hakim, Buni Yani mengaku merasa dituduh oleh saksi yang menyebutnya telah memotong dan mengedit video pidato Ahok. Kesaksian Andy dalam persidangan dinilai berbeda dengan yang diucapkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Dia telah menuduh saya memotong video itu. Dan alat ukur apa yang menunjukkan adanya kegaduhan di masyarakat. Dalam kesaksiannya, ada keresahan di masyarakat tanpa ada bukti ilmiah, dan itu bentuk dari kesaksian palsu," ucap Buni.

"Kita akan melaporkan balik saksi ini karena memberikan kesaksian palsu," tegas Buni menambahkan.

Sementara itu, Penasihat Hukum Aldwin Rahardian mengatakan, keterangan saksi di persidangan sangat berbeda dengan BAP. Bahkan pelaporan saksi terhadap Buni Yani diduga ada motif politis.

"Ini sudah jelas diduga ada motif politis, tadi dia bilang tergabung dalam komunitas advokat Ahok Djarot dan aktivis Partai Politik," kata Aldwin usai sidang.

Mengenai pelaporan balik saksi oleh terdakwa Buni Yani, menurut Aldwin itu merupakan hal yang wajar. Dia mengatakan saksi telah disumpah, tapi memberikan kesaksian palsu di persidangan.

"Buni menilai kesaksiannya tidak jelas dan tidak sesuai dengan BAP, padahal sudah disumpah. Buni pun akan melaporkan saksi karena memberikan kesaksian palsu," ujar Aldwin.

Saksikan video menarik di bawah ini:

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya