Peneliti LIPI: Setya Novanto Harus Mundur Demi Bangsa

Peneliti LIPI Syamsudin Haris menilai, seharusnya Setya Novanto mengundurkan diri dari kursi Ketua DPR maupun Ketua Umum Golkar.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 19 Jul 2017, 19:45 WIB
Diterbitkan 19 Jul 2017, 19:45 WIB
Setya Novanto Akhirnya Angkat Suara soal Penetapan Tersangka
Ketua DPR Setya Novanto saat akan meninggalkan ruangan konferensi pers di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (18/7). Setnov mengaku akan mengonsultasikan dengan kuasa hukum serta keluarganya terkait status tersangka kasus korupsi e-KTP (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Pimpinan DPR sepakat kursi ketua tetap diduduki oleh Setya Novanto. Peneliti LIPI Syamsudin Haris menilai, seharusnya Setya Novanto atau Setnov mengundurkan diri sebagai Ketua DPR maupun Ketua Umum Partai Golkar.

"Sekarang kan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto, Ketua DPR kan tersangka oleh KPK. Bagi saya, detik itu pula mundur, ini tidak (mundur)," ujar Haris dalam sebuah diskusi di Hotel Century Atlet Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (19/7/2017).

Dia mempertanyakan keberlangsungan bangsa ini apabila pejabat yang tersangkut korupsi tidak mau mengundurkan diri.

"Kalau tidak (mengundurkan diri), bangsa ini mau dibawa ke mana? Sebab yang justru dijelaskan oleh Sekjen Partai Golkar kalau tidak salah, Golkar tetap mendukung Jokowi - JK, apa hubungannya?" ucap Haris.

Justru, lanjut dia, ini bakal menjadi beban bagi Jokowi-JK jika Setya Novanto tidak mundur sebagai Ketua Umum Golkar maupun ketua legislator. Dia khawatir, ini akan berdampak bagi stabilitas Golkar pada pilkada 2018 dan pemilu 2019.

Sebelumnya, Setya Novanto tetap menjadi Ketua DPR usai ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin 17 Juli 2017. Dia juga masih menjabat sebagai Ketua Umum Partai Golkar.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar Idrus Marham menegaskan, partainya tidak akan menyelenggarakan musyawarah nasional luar biasa (munaslub) terkait penetapan tersangka ketua umumnya, Setya Novanto.

Sementara, hasil rapat pimpinan DPR, Fadli Zon, Fahri Hamzah, Taufik Kurniawan, Agus Hermanto, dan Setya Novanto memutuskan kursi ketua masih dipegang tersangka kasus e-KTP itu.

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3), hal tersebut dapat dilakukan. Jika ada legislator yang terjerat kasus hukum, sampai ada putusan hukum tetap, dia tetap menjadi anggota DPR.

Ketua DPR Setya Novanto sendiri membantah menerima uang ratusan miliar dari pengusaha Andi Narogong dalam kasus proyek e-KTP. Novanto mengaku, sebagai pimpinan DPR RI, dia selama ini tidak pernah menyimpang dari tugas yang dijalankan.

"Saya sudah berusaha dengan para pimpinan menjalankan tugas secara maksimal, sebagai manusia biasa saya kaget dengan putusan tersangka," ujar Setya Novanto di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Selasa 18 Juli 2017.

Saksikan video berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya