Liputan6.com, Jakarta Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mencabut izin badan hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Alasan pemerintah membubarkan ormas tersebut demi menjaga keutuhan NKRI. Pembubaran HTI ditujukan untuk mempertahankan eksistensi UUD 1945. Pembubaran ormas ini juga telah mengacu kepada Perppu Nomor 2 Tahun 2017.
Ini Alasan Pemerintah Cabut Status Badan Hukum HTI
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mencabut izin badan hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
diperbarui 19 Jul 2017, 15:50 WIBDiterbitkan 19 Jul 2017, 15:50 WIB
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Update Kebakaran Glodok Plaza: 11 Kantong Jenazah Telah Dievakuasi dan Dibawa ke RS Polri
VIDEO: Bencana Alam Tanah Longsor Di Petungkriyono Tewaskan 15 Orang
6 Potret Barron Trump yang Bikin Salfok di Pelantikan Donald Trump Presiden ke-47 AS
CEO Intertek Group Andre Lacroix Bagi-Bagi Tips Kepemimpinan ke Mahasiswa FMIPA UI
350 Caption Bio IG Bahasa Inggris Aesthetic dan Keren
Cara Tambahkan WhatsApp ke Pusat Akun untuk Bagikan Status WA ke IG dan FB Secara Otomatis
Arti Mimpi Gigi Copot Banyak: Makna dan Tafsir Lengkap
Widiyanti Putri Wardhana Jadi Menteri Pemerintahan Prabowo Paling Tajir, Intip Profil dan Sumber Kekayaannya
Libur Panjang Isra Mikraj dan Imlek, KAI Daop 9 Jember Sediakan 57 Ribu Tiket
Berbahaya, Beberapa Titik di Jalan Raya Tanjung Pasir Tangerang Banten Rusak
Cerita Tony Vialy Vokalis Bunga Bingung Lagu Bandnya Dituding Jiplak Sign of the Times Milik Harry Styles
Hasil Indonesia Masters 2025: Main Lepas, Putri KW Dapat Tiket 16 Besar