Ini Alasan Pemerintah Cabut Status Badan Hukum HTI

Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mencabut izin badan hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

oleh Aribowo Suprayogi diperbarui 19 Jul 2017, 15:50 WIB
Diterbitkan 19 Jul 2017, 15:50 WIB

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mencabut izin badan hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Alasan pemerintah membubarkan ormas tersebut demi menjaga keutuhan NKRI. Pembubaran HTI ditujukan untuk mempertahankan eksistensi UUD 1945. Pembubaran ormas ini juga telah mengacu kepada Perppu Nomor 2 Tahun 2017.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya