Terdakwa E-KTP Tak Tahu Setya Novanto Jadi Tersangka E-KTP

Dalam perkara e-KTP, KPK telah mendakwa dua eks pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri, Irman dan Sugiharto

oleh Fachrur Rozie diperbarui 20 Jul 2017, 11:35 WIB
Diterbitkan 20 Jul 2017, 11:35 WIB
20161012- KPK Periksa Irman Terkait e-KTP-Jakarta- Helmi Afandi
Irman diperiksa KPK dalam kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan e-KTP secara nasional tahun 2011-2012, yang merugikan negara hingga Rp2 triliun, Jakarta, Rabu (12/10). (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman mengaku tak tahu perkembangan perkara korupsi e-KTP yang menjeratnya. Irman yang akan menghadapi vonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat mengaku tak tahu Ketua DPR Setya Novanto dijadikan tersangka.

"Wah saya tidak tahu. Penyidik KPK yang lebih tahu itu," ujar Irman sebelum sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (20/7/2017).

Menurut Irman, penyidik KPK lebih mengetahui siapa pihak-pihak yang diduga terlibat dalam bancakan proyek senilai Rp 2,3 triliun tersebut. Irman juga mengaku, tak banyak tahu apa yang dikatakan oleh saksi-saksi dalam pemeriksaan di KPK.

"Saksi saya sama Pak Gi (Sugiharto) sampai 264 orang. Penyidik banyak menghimpun keterangan dari para saksi. Jadi, penyidik yang tahu semua," kata dia.

Dalam perkara ini, KPK telah mendakwa dua eks pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto. Kini keduanya siap menghadapi vonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Tersangka ketiga yang ditetapkan oleh KPK adalah Andi Narogong, sedangkan Setya Novanto tersangka keempat.

Tersangka kelima, yakni politikus Partai Golkar Markus Nari. Selain sebagai tersangka korupsi e-KTP, Markus juga dijerat pasal menghalangi dan merintangi proses penyidikan dan persidangan e-KTP.

Markus diduga memengaruhi politikus Hanura Miryam S Haryani agar tak mengakui berita acara pemeriksaan (BAP) dalam sidang. Alhasil, Miryam pun ditetapkan sebagai tersangka pemberi keterangan palsu dalam persidangan kasus e-KTP.

 

Saksikan video di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya