Harapan KPK Jelang Vonis Kasus E-KTP

Pengadilan Tipikor akan menggelar sidang vonis kasus e-KTP terhadap dua mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 20 Jul 2017, 06:57 WIB
Diterbitkan 20 Jul 2017, 06:57 WIB
Sidang Perdana Kasus Proyek e-KTP
Terdakwa kasus korupsi pengadaan proyek e-KTP, Irman dan Sugiharto, usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/3). Keduanya menegaskan tidak akan mengajukan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan JPU KPK (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) akan menggelar sidang vonis dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Irman dan Sugiharto, dalam kasus e-KTP. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki harapan besar terhadap vonis kasus ini.

"KPK tentu berharap melalui putusan besok, kasus e-KTP ini bisa semakin terungkap," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, kepada Liputan6.com, Jakarta, Rabu, 19 Juli 2017.

Melalui fakta-fakta persidangan inilah, KPK dapat menggali kasus e-KTP lebih dalam. Beberapa tersangka pun ditetapkan berdasarkan fakta persidangan Irman dan Sugiharto. Salah satunya, anggota DPR, Markus Nari, yang menjadi tersangka paling bontot.

Sebelumnya, jaksa menilai Irman dan Sugiharto secara sah dan meyakinkan telah memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi dalam proyek e-KTP yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.

Jaksa pun meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa kasus megakorupsi e-KTP Irman dengan 7 tahun penjara dan Sugiharto 5 tahun penjara.

"Menuntut terdakwa Irman berupa hukuman 7 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara. Dan terdakwa Sugiharto pidana 5 tahun penjara denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan," ujar Jaksa KPK saat membacakan tuntutan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis 22 Juni 2017.

Jaksa juga menuntut pidana tambahan, yaitu berupa uang pengganti yang harus dibayar Irman dan Sugiharto dalam kasus e-KTP.

"Irman uang pengganti US$ 273 dan Rp 2 miliar serta US$ 6.000, sekurang-kurangnya harus dibayarkan satu bulan. Jika tidak ada uang untuk membayar, maka harta bendanya akan dirampas. Jika harta bendanya tidak ada, diganti dengan hukuman 2 tahun penjara," ucap jaksa.

"Terdakwa Sugiharto uang pengganti Rp 500 juta diberikan waktu selama 1 bulan. Jika tidak dapat membayar, harta bendanya akan disita oleh jaksa. Jika harta bendanya belum cukup untuk membayar, maka dipidana dengan hukuman 1 tahun," imbuh Jaksa.

Saksikan video berikut ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya