Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus dugaan korupsi alat kesehatan (alkes) rumah sakit rujukan Provinsi Banten, Ratu Atut Chosiyah, akan mendengarkan vonis hakim Tipikor, Jakarta Pusat.
Pantauan Liputan6.com, Kamis (20/7/2017) siang, Atut hadir di Gedung PN Tipikor. Dia yang mengenakan gamis cokelat dan jilbab hitam, tiba pukul 11.50 WIB. Dia datang dengan didampingi oleh kakaknya, Ratu Tatu Chasanah.
Baca Juga
Tak ada senyum di wajah Atut. Make up pucat dipakainya. Atut berjalan lemas, kakaknya bahkan sempat memegangi tangan Atut untuk memapahnya.
Advertisement
Atut juga bungkam. Dia tidak menghiraukan pertanyaan awak media soal kabar dan kesiapannya menghadapi vonis. Atut langsung masuk ke gedung Pengadilan Tipikor bersama keluarga dan pendukungnya.
Setelah melewati pintu masuk gedung pengadilan, Atut tidak langsung menuju ruang sidang. Dia bergegas ke kamar mandi yang ada di sebelah timur gedung. Para keluarga dan pendukung pun setia menunggu Atut.
Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah selama 8 tahun penjara dan denda Rp 250 juta. Hal tersebut terkait dugaan kasus korupsi pengadaan alkes Rumah Sakit Rujukan Provinsi Banten.
Pada sidang agenda pembacaan tuntutan, jaksa KPK juga meminta hakim mewajibkan Atut membayar ganti rugi terhadap negara hingga Rp 3,8 miliar.
Beberapa hal meringankan yang menjadi pertimbangan jaksa dalam membuat tuntutan adalah Ratu Atut dinilai telah mengakui kesalahannya.
Atut didakwa bersama adiknya, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan, dalam melakukan korupsi pengadaan alat kesehatan di Rumah Sakit Rujukan Dinas Kesehatan Banten dan penyusunan anggaran tahun 2012.
Ratu Atut Chosiyah didakwa memperkaya dirinya hingga Rp 3,8 miliar. Sedangkan Wawan mendapat bagian sebesar Rp 50 miliar. Namun, Atut kini telah mengembalikan dana tersebut kepada KPK.
Saksikan video berikut ini: