Mahfud MD: Tim Gabungan Polri-KPK Kasus Novel Baik, tapi...

Masyarakat juga bisa masuk dalam tim gabungan itu sehingga mendapat informasi sebanyak mungkin tentang latar belakang peristiwa.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 01 Agu 2017, 16:41 WIB
Diterbitkan 01 Agu 2017, 16:41 WIB
Pansus Hak Angket Dengarkan Penjelasan Mahfud MD
Mahfud MD hadir dalam rapat dengar pendapat umum di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (18/7). Mahfudnya juga dimintai keterangan terkait dengan kedudukan KPK dalam sistem ketatanegaraan berdasarkan UUD 1945. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian berniat membentuk tim investigasi gabungan dengan KPK untuk mengungkap kasus penyerangan Novel Baswedan. Hal ini dirasa penting untuk mencari fakta-fakta yang berkaitan dengan pengungkapan kasus.

Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD menilai, pembentukan tim gabungan ini sangat baik selama bertugas untuk mencari fakta. Namun, kalau untuk proses hukum pro-justisia tetap ada di tangan Polri.

"Kalau tim gabungan pencari fakta yang melatarbelakangi itu bisa saja kerja sama. Penyelidikan ya, ini bukan penyidikan," kata Mahfud di Gedung Krida Bakti, Jakarta, Selasa (1/8/2017).

Masyarakat juga bisa masuk dalam tim gabungan itu, sehingga mendapat informasi sebanyak mungkin tentang latar belakang peristiwa. Namun, ketika masuk proses hukum lanjutan tetap menjadi tugas dan kewenangan Polri.

"Sekali lagi ini adalah penyelidikan yang bukan pro- justisia, bukan mengadili kasusnya. Kalau kasusnya nanti Polri sepenuhnya. Kasus pidana itu penganiayaan ya, itu sepenuhnya Polri," ucap Mahfud MD.


Saksikan video menarik di bawah ini:

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya