Polisi: Beras Maknyuss dan Cap Ayam Jago Tak Sesuai SNI

Adapun pelanggaran lainnya yang dilakukan oleh PT IBU adalah tidak mencantumkan mutu produk dalam tiap kemasannya.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 02 Agu 2017, 19:42 WIB
Diterbitkan 02 Agu 2017, 19:42 WIB
20161007-Bareskrim Polri Ungkap Gudang Mafia Beras Oplosan-Jakarta
Petugas menunjukkan barang bukti beras oplosan yang diamankan penyidik di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta, Jumat (7/10). Bareskrim Polri bongkar gudang mafia beras oplosan di Pasar Induk Beras Cipinang. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Produk beras yang diproduksi oleh PT Indo Beras Unggul (IBU), Maknyuss dan Cap Ayam Jago ternyata tidak sesuai ketentuan. Hal ini yang tengah disidik oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul mengungkapkan produk beras yang dijual oleh PT IBU ke pasaran dipastikan tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI).

"Produk PT IBU tidak sesuai SNI," kata Martin di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Rabu (2/8/2017).

Adapun pelanggaran lainnya yang dilakukan oleh PT IBU, terang Martin, adalah tidak mencantumkan mutu produk dalam tiap kemasannya.

"Dia gunakan SNI 2008, dalam SNI 2008 tidak dikenal istilah premium dan medium, tapi mutu 1 sampai 5. PT IBU ini tidak mencantumkan mutu di kemasan produk mereka," terang Martin.

Kemudian, Martin menambahkan, PT IBU malah mencantumkan Angka Kecukupan Gizi (AKG) dalam tiap kemasannya. Setelah diteliti oleh sejumlah saksi ahli, diduga AKG yang dicantumkan tidak sesuai dengan kandungan beras. Selain itu, beras Maknyuss dan Cap Ayam Jago juga jauh dibawah kualitas beras medium.

"Padahal AKG itu hanya untuk produk olahan. Sehingga bisa dihitung kecukupan gizinya saat dikonsumsi. Bukan produk mentah seperti beras, yang harus diolah sebelum dikonsumsi," terang Martin.

Oleh karenanya, kata Martin, yang paling bertanggung jawab atas pelanggaran ini adalah Direktur Utama PT IBU yaitu Trisnawan Widodo (TW). Ia pun ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan perlindungan konsumen.

Tersangka pun dijerat dengan Pasal 382 BIS KUHP, Pasal 144 Undang-undang nomor 18 tahun 2012 tentang, dan Pasal 62 Undang-undang nomor 8 tentang Perlindungan Konsumen.

"Tersangka diancam kurungan 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar," tandas Martin.

Saksikan video di bawah ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya