VIDEO: KPK Akan Buka Rekaman Penyidikan Miryam Haryani

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakpus menolak eksepsi terdakwa Miryam S Haryani perkara pemberian keterangan palsu dalam sidang e-KTP.

oleh Aribowo Suprayogi diperbarui 08 Agu 2017, 10:31 WIB
Diterbitkan 08 Agu 2017, 10:31 WIB

Liputan6.com, Jakarta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakpus menolak eksepsi terdakwa Miryam S Haryani perkara pemberian keterangan palsu dalam sidang e-KTP.

Ditolaknya eksepsi Miryam Haryani dalam sidang putusan sela, membuat jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membuka rekaman penyidikan terhadap politikus Hanura.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya