Patroli, Riau - Ayu Novianti, pelaku penipuan online digiring petugas Jatanras Satreskrim Polres Tanjung Pinang saat tiba di Pelabuhan Sri Bintan Pura, Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, Rabu 9 Agustus 2017 siang.
Seperti ditayangkan Patroli Siang Indosiar, Kamis (10/8/2017), Ayu (23) ditangkap di rumah persembunyiannya di Bengkalis, Provinsi Riau. Dia diduga telah menipu dengan berkedok arisan online. Dalam menjalankan aksinya, pelaku dibantu oleh suaminya, RD, yang kini perannya masih diselidiki pihak kepolisian.
Baca Juga
Modus yang dilakukan pelaku, yaitu mengiming-imingi korban dengan keuntungan berlipat ganda. Jika korban mendapat dua anggota sekaligus, ada bonus uang senilai Rp 3,5 juta dan langsung ditransfer ke rekening korban.
Advertisement
Pelaku melakukan aksi penipuannya sejak Oktober 2016. Jumlah korban yang tadinya 11 orang kini bertambah jadi 20 orang dengan kerugian mencapai Rp 400 juta. Sejumlah barang bukti di antaranya buku tabungan dan ATM.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.