Liputan6.com, Jakarta - Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) mengkritisi RUU penyiaran yang akan mengubah sistem penyiaran dari analog ke digital di gedung Dewan Pers, pada Kamis siang kermarin, 10 Agustus 2017.
Seperti ditayangkan Fokus Pagi Indosiar, Jumat (11/8/2017), RUU penyiaran yang tak kunjung diketok selama hampir 10 tahun menjadi masalah, apalagi perubahan menuju digital, Infrastrukturnya di Indonesia masih belum mumpuni.
Diskusi ini menampung opsi-opsi lain yang mungkin dapat menguntungkan sistem jurnalis pertelevisian di Indonesia.
Advertisement
Sementara itu melalui Kemenkominfo, pemerintah tak ragu lagi untuk menuju era digital di Indonesia.