Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak pernah memberikan izin ke Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket untuk mengunjungi safe house atau rumah aman. Lantaran, pansus tidak mengirimkan surat untuk meminta izin.
"Tidak ada permintaan atau surat sama sekali yang kami terima terkait hal itu. Karena tidak ada izin, tidak diterima oleh KPK. Sampai saat ini kami belum terima surat atau permintaan untuk ke safe house," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Jumat (11/7/2017).
Febri menjelaskan, bagi KPK, safe house adalah bagian dari perlindungan terhadap saksi atau pelapor yang telah diatur dalam undang-undang. Karena itulah, safe house bersifat rahasia.
Advertisement
Untuk itu, KPK mengimbau agar seluruh pihak memahami kerja penegak hukum terutama yang bersifat tertutup. KPK berharap tidak ada upaya-upaya di luar proses hukum yang mengganggu penanganan perkara yang sedang bergulir.
"Kalau itu terkait dengan perkara yang tengah berjalan misalnya seperti kasus e-KTP, jika ada pihak-pihak tertentu yang mencoba menghalang-halangi penanganan kasus tersebut, tentu ada ancaman pidananya. Jadi kita perlu saling menghormati dan menghargai institusi masing-masing," jelas Febri.
Pansus Angket KPK akan mengunjungi safe house KPK di Depok, Jawa Barat; dan Kelapa Gading, Jakarta Utara, hari ini.
Pada kunjungan ke safe house KPK, Ketua Pansus Angket Agun Gunandjar Sudarsa menjelaskan, pihaknya akan lebih mendalami dan memastikan pernyataan Niko Panji Tirtayasa alias Miko saksi kasus suap sengketa pilkada yang menjerat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dan Muhtar Ependi.
Miko juga merupakan keponakan dari terpidana kasus pemberian keterangan palsu dalam kasus suap sengketa Pilkada Empat Lawang dan Palembang, Muhtar Ependi. Miko menyebut safe house merupakan tempat penyekapan saksi-saksi lembaga antikorupsi itu.
"Kita ingin dalami apakah betul yang dikatakan dia, pengakuan terkait dengan saudara Miko. Kita akan lihat di lokasi, apakah sejatinya seperti itu," kata Agun di Gedung DPR RI Senayan Jakarta, Rabu 9 Agustus 2017.
Kepada Pansus Hak Angket KPK, Miko menyebutkan KPK memiliki rumah khusus untuk menyekap para saksi yang belakangan diklarifikasi KPK sebagai safe house.
Miko juga mengatakan, KPK memberikan fasilitas istimewa kepadanya, mulai dari diinapkan di hotel mewah, apartemen, liburan dan lain sebagainya. Dia juga mengaku, semua kesaksiannya dalam sidang diatur penyidik KPK.
Saksikan video di bawah ini: