Liputan6.com, Jakarta Anggota Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Eddy Kusuma Wijaya menegaskan kunjungan pihaknya ke safe house atau rumah aman tidak memerlukan izin dari aparat kepolisian. Kunjungan ini dalam rangka membuktikan pernyataan dari Niko Panji Tirtayasa alias Miko dalam rapat dengar pendapat di DPR pada Selasa 25 Juli 2017 lalu.
Miko merupakan saksi kasus suap sengketa pilkada yang menjerat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dan Muhtar Ependi. Kala itu dia mengaku dirinya berada di rumah sekap, bukan safe house atau rumah aman seperti namanya.
"Enggak ada kaitannya dengan polisi. Itu kan rumah bebas, kalau menurut informasi itu merupakan rumah orang yang disewa untuk safe house kata KPK, tapi kata Miko itu rumah sekap," ujar Eddy di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Jumat (11/8/2017).
Advertisement
Selain ke polisi, kata Eddy, pansus juga tak membutuhkan izin dari KPK untuk mengunjungi rumah itu.
"Enggak ada kaitannya dengan KPK. Itu kan rumah orang, kita hanya melihat, kalau nanti diizinkan bisa masuk kita masuk, kalau enggak ya enggak. Rumah sekap ini menurut Miko untuk menekan saksi dan untuk memberikan keterangan sesuai dengan kehendak penyidik KPK," jelas Eddy.
Sebelumnya, Ketua Pansus Hak Angket KPKÂ Agun Gunandjar menyebut pihaknya akan mendatangi safe house milik KPK di Kelapa Gading, Jakarta Utara dan Depok, Jawa Barat.
"Ya kemungkinan yang di Kelapa Gading. Yang di depok juga kita akan kunjungi. (Hari ini juga) 2 lokasi," ujar Agun.
Dia menjelaskan, safe house yang berada di Kelapa Gading berkaitan langsung dengan pihak yang berperkara.
"Informasinya kan yang di Kelapa Gading itu terkait secara langsung dengan pihak yang berperkara. Apa boleh enggak? Itu kajian kita berikutnya," ucap Agun.
Â
Saksikan video di bawah ini: