Pansus Angket KPK Akan Datangi Safe House Kelapa Gading dan Depok

Agun menjelaskan, safe house KPK yang berada di Kelapa Gading itu berkaitan langsung dengan pihak yang berperkara.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 11 Agu 2017, 14:01 WIB
Diterbitkan 11 Agu 2017, 14:01 WIB
Safe House KPK
Tampilan depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi yang baru di Jl Gembira, Guntur, Jakarta, Selasa (13/10/2015). Gedung tersebut dibangun di atas tanah seluas delapan hektar dengan nilai kontrak 195 miliar rupiah. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agun Gunandjar hari ini akan menyambangi safe house atau rumah aman, yang berada di Kelapa Gading, Jakarta Utara dan Depok, Jawa Barat.

"Ya, kemungkinan yang di Kelapa Gading. Yang di Depok juga kita akan kunjungi. (Hari ini juga) dua lokasi," ujar Agun di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Jumat (11/8/2017).

Agun menjelaskan, safe house KPK yang berada di Kelapa Gading itu berkaitan langsung dengan pihak yang berperkara.

"Informasinya kan yang di Kelapa Gading itu terkait secara langsung dengan pihak yang berperkara. Apa boleh enggak? Itu kajian kita berikutnya," ucap dia.

Menurut Agun, yang akan mengunjungi safe house adalah beberapa anggota Pansus.

"Yang pasti saya, Pak Masinton, Pak Dossy, Pak Arteria, Pak Eddy, mungkin nanti menyusul yang lain. Ada juga Pak Arsul, Bambang Soesatyo," tutur dia.

Agun menegaskan, kunjungan ke safe house ini bukan semata-mata menguji pernyataan Niko Panji Tirtayasa atau Miko.

Kala itu, Miko yang merupakan saksi kasus suap sengketa Pilkada yang menjerat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dan Muhtar Ependi, mengaku berada di rumah sekap, bukan safe house seperti namanya.

"Bukan sekadar menguji, untuk mengembangkan lebih jauh keterkaitannya dengan konsekuensi dengan adanya rumah seperti itu, dibenarkan atau tidak. Tapi kan mau mengatakan benar atau tidak, kalau misalkan rumahnya enggak ada, untuk apa kita lapor," Agun menandaskan.

Niko Panji Tirtayasa atau Miko adalah saksi kasus suap sengketa pilkada yang menjerat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dan Muhtar Ependi. Dia juga keponakan dari terpidana pemberian keterangan palsu dalam kasus suap sengketa Pilkada Empat Lawang dan Palembang, Muhtar Ependi.

Kepada Pansus Hak Angket KPK, Miko menyebutkan, KPK memiliki rumah khusus untuk menyekap para saksi yang belakangan diklarifikasi KPK sebagai safe house.

Miko juga mengatakan, KPK memberikan fasilitas istimewa kepadanya, mulai dari diinapkan di hotel mewah, apartemen, liburan dan lain sebagainya. Dia juga mengaku, semua kesaksiannya dalam sidang diatur penyidik KPK.

Sementara, KPK membantah pernyataan Miko. KPK heran dengan tindakan Pansus Hak Angket yang mendengarkan pernyataan Miko, dalam rapat dengar pendapat di DPR pada Selasa 25 Juli 2017.

"Saksi Miko kenapa penting bagi angket mendengarkan kembali informasi yang sudah diklarifikasi. Bahwa itu informasi tidak benar. Tapi tidak apa-apa, mungkin butuh penjelasan kembali dan sudah dijelaskan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Rabu, 26 Juli 2017.

Saksikan video menarik berikut ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya