Liputan6.com, Jakarta Setelah dilakukan penyelidikan kasus pembakaran umbul-umbul merah putih di Pondok Pesantren Ibnu Masud, Taman Sari Kabupaten Bogor, Jawa Barat, polisi menetapkan seorang tersangka berinisial M.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Malam SCTV, Sabtu (19/8/2017), tersangka pembakaran umbul-umbul adalah staf pengajar Pondok Pesantren Ibnu Masud yang mengaku anti-NKRI. Dia termasuk pelaku teror yang selama ini sedang dicari keberadaannya oleh pihak kepolisian.
Masyarakat telah lama mengeluhkan keberadaan pesantren yang tertutup dan jarang berkomunikasi dengan masyarakat sekitar. Polisi pun akan mendalami keberadaan dan ajaran di pesantren tersebut.
Sementara situasi di pondok pesantren masih berjalan normal. Sejumlah kepolisian pun masih ditempatkan di gerbang ponpes tersebut guna mengantisipasi serangan susulan warga dan hal-hal yang tidak didinginkan.