KPK Periksa Heli AW 101 Cari Bukti Tambahan Dugaan Korupsi

KPK memeriksa bagian helikopter Agusta Westland 101 atau AW 101 yang terparkir di hanggar pesawat Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma.

oleh Yusron Fahmi diperbarui 25 Agu 2017, 03:09 WIB
Diterbitkan 25 Agu 2017, 03:09 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa seluruh bagian helikopter Agusta Westland 101 atau AW 101 yang terparkir di hanggar pesawat Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Kamis, 24 Agustus 2017. Pemeriksaan ini untuk mencari bukti tambahan terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan heli yang merugikan negara Rp 200 miliar lebih.

Seperti ditayangkan Fokus Malam Indosiar, Jumat (24/8/2017), dalam pemeriksaan ini petugas mengecek kondisi bagian kokpit, kabin, maupun exterorior heli termasuk ban. Para penyidik juga meminta keterangan petugas terkait mengenai kondisi heli buatan Inggris seharga 55 juta dolar Amerika atau setara Rp 761 miliar tersebut.

Pemeriksaan dilakukan sekitar 30 menit. Namun, tidak satu pun penyidik yang bersedia memberikan keterangan terkait pemeriksaan fisik ini.

Dalam kasus pengadaan heli AW 101 ini KPK sudah menetapkan sejumlah tersangka. Di antaranya Marsda SB, mantan asisten perencana KASAU, Direktur Utama PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia, dan pejabat pembuat komitmen berinisial FA.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya