Sindikat Ujaran Kebencian Saracen Pasang Tarif Rp 72 Juta

Saracen diduga menipu dengan berbagai identitas untuk pembuatan ratusan ribu akun Facebook.

oleh Raden Trimutia Hatta diperbarui 25 Agu 2017, 07:30 WIB
Diterbitkan 25 Agu 2017, 07:30 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Petugas Bareskrim Polri meringkus sejumlah tersangka anggota grup Saracen yang merupakan sindikat penyebar kebencian berbau SARA di media sosial.

Seperti ditayangkan Fokus Pagi Indosiar, Jumat (25/8/2017), tersangka Jasriyadi dan rekannya memiliki peran masing-masing dalam grup Saracent.

Mereka bekerja menjual jasa ujaran kebencian secara terstruktur. Bahkan salah satu di antaranya sangat ahli dalam pengelolaan akun kebencian di dunia maya.

Dalam aksinya, tersangka menyiapkan proposal khusus bagi sejumlah kliennya, dengan tarif sekitar Rp 72 juta, untuk menjalankan jasa kampanye kebencian via media sosial.

Agar berjalan lancar, mereka diduga menipu dengan berbagai identitas untuk pembuatan ratusan ribu akun Facebook.

Namun tersangka membantah dan menolak dituduh penyedia jasa ujaran kebencian, sebab ribuan akun yang dipalsukan ini menurut tersangka untuk membuat iklan bisnis rental mobil dan jasa les privat.

Selain meringkus lima tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan tersangka saat menjalankajn aksinya, yakni menjual jasa kampanye ujaran kebencian di media sosial.

Hingga kini polisi masih menyelidiki lebih lanjut kasus ini dan identitas sejumlah nama klien Saracen sudah dalam genggaman polisi.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya