Liputan6.com, Jakarta - Dirjen Perhubungan Laut (Hubla) Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono mengaku kepada penyidik KPK, asal uang suap Rp 20 miliar yang diterimanya. Duit tersebut terdiri dari beberapa pecahan mata uang asing.
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengatakan, saat melakukan pemeriksaan awal pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT), Tonny mengaku bingung dengan jumlah uang yang disita oleh KPK sebesar Rp 20 miliar. Dia lupa uang tersebut berasal dari proyek apa saja dan berasal dari mana.
"33 tas tadi masih dalam proses, siapa saja dan dalam proyek apa saja. Karena yang bersangkutan tidak mungkin kita desak, untuk mengingat semuanya. Sudah terlalu banyak, bingung dia jadinya. Dia hanya ingat pada saat diperiksa jumlahnya sekian," jelas Basaria di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Kamis 24 Agustus 2017.
Advertisement
Basaria menuturkan pihaknya akan menelusuri uang Rp 20 miliar berasal dari proyek-proyek apa saja. Sebab, penyidik menduga uang yang disita berasal dari berbagai proyek.
"Ini kan banyak uangnya, belum di pilah-pilah, belum rinci. Karena yang bersangkutan lupa ini uang mana dan masih bingung," pungkas Basaria.
KPK telah menetapkan Dirjen Perhubungan Laut (Hubla) Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono dan Komisaris PT Adhi Guna Keruktama (PT AKG) sebagai tersangka, dalam kasus perijinan dan pengadaan proyek-proyek di lingkungan Ditjen Hubla tahun 2016-2017.
Dari penangkapan di berbagai lokasi itu, KPK mengamankan 33 tas yang berisi uang, empat kartu ATM bank yang berbeda. ATM tersebut diketahui dalam penguasaan Tonny Budiono. KPK mengamankan sejumlah uang dan kartu ATM yang totalnya Rp 20 miliar.
"Diduga pemberian oleh APK (Adiputra Kurniawan) kepada ATB (Antonius Tonny Budiono), ini terkait pengerjaan pengerukan di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang," tandas Basaria.
Pengakuan
Tonny Budiono sendiri mengakui telah menerima gratifikasi uang. Dia menuturkan, uang tersebut diterimanya sebagai ucapan terima kasih karena telah mencegah mafia di Ditjen Hubla Kemenhub.
"Selama ini kan di Hubla banyak mafia. Saya usahakan ini dihilangkan. Nah, mungkin karena suasana baru, mereka ucapkan terima kasih ke saya, kemudian kasih sesuatu ke saya. Tapi itu melanggar hukum, karena merupakan gratifikasi," kata Tonny Budiono usai diperiksa penyidik di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Jumat (25/8/2017).
Tonny pun meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas perbuatannya. Dia berharap, praktik korupsi tidak terjadi lagi.
"Atas nama pribadi, saya mohon maaf kepada masyarakat. Mudah-mudahan ini tidak terulang lagi," ujar dia.
Tonny Budiono sebagai pihak penerima diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.
Sebagai pihak yang diduga pemberi, Adiputra disangka KPK melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Saksikan video di bawah ini:
Advertisement