KPK Tahan Dirjen Hubla Kemenhub di Rutan Guntur

Antonius Tonny Budiono akan ditahan untuk 20 hari ke depan, terhitung mulai 24 Agustus 2017.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 25 Agu 2017, 06:31 WIB
Diterbitkan 25 Agu 2017, 06:31 WIB
PHOTO: OTT Pejabat Kemenhub, KPK Tunjukan Barang Bukti Uang Lebih dari Rp 20 M
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kanan) dan Petugas KPK menunjukan barang bukti tersangka penerimaan suap Dirjen Perhubungan Laut (Hubla) A Tonny Budiono dan Adiputra Kurniawan di Gedung KPK, Kamis (24/08). (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Dirjen Perhubungan Laut (Hubla) Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono dan Komisaris PT AGK, Adiputra Kurniawan, tersangka dalam kasus suap proyek Pelabuhan Tanjung Mas.

KPK menahan Antonius Tonny Budiono di Rutan Guntur dan Adiputra Kurniawan ditahan di Polres Jakarta Timur.

"ATB (Antonius Tonny Budiono-Dirjen Hubla) ditahan di (Rutan) Guntur dan APK (Adiputra Kurniawan, Komisaris PT AGK) ditahan di Polres Jaktim," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (25,8/2017).

Keduanya akan ditahan untuk 20 hari ke depan, terhitung 24 Agustus 2017.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Tonny Budiono dan Komisaris PT Adhi Guna Keruktama (PT AKG) sebagai tersangka, dalam kasus perizinan dan pengadaan proyek-proyek di lingkungan Ditjen Hubla tahun 2016-2017.

Tonny Budiono diduga menerima sejumlah uang suap dari pelaksanaan proyek di lingkungan Ditjen Hubla sejak 2016 lalu. Dia menggunakan modus baru dengan dibukakan rekening di sejumlah bank, yang telah diisi sebelumnya oleh si pemberi.

Saksikan video menarik di bawah ini:

Amankan 33 Tas Isi Uang

Dari penangkapan di berbagai lokasi, KPK mengamankan 33 tas yang berisi uang, empat kartu ATM bank yang berbeda. ATM tersebut diketahui dalam penguasaan Tonny Budiono. KPK mengamankan sejumlah uang dan kartu ATM yang totalnya Rp 20 miliar.

Anggota KPK Basaria Pandjatan mengungkapkan, 33 tas itu berisi uang dalam pecahan mata uang rupiah, US Dolar, Poundsterling, Euro, dan Ringgit Malaysia senilai Rp18,9 miliar dan dalam rekening Bank Mandiri terdapat sisa saldo Rp 1,174 miliar.

Tonny Budiono sebagai pihak penerima diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sebagai pihak yang diduga pemberi, Adiputra disangka KPK melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya